Minggu, 18 Oktober 2026

Pelaku Jambret Di Desa Gunung Tua Lumban Pasir, Diamankan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Madina

Administrator - Selasa, 21 Desember 2021 15:53 WIB
Pelaku Jambret Di Desa Gunung Tua Lumban Pasir, Diamankan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Madina

Madina I Sumut24.co Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si melalui personil Satuan Reserse Kriminal Polres Madina dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang terjadi di Desa Gunung Tua Lumban Pasir Kec. Panyabungan Kabupaten Mandaling Natal pada tanggal 07 November 2021 sekira pukul 18.30 Wib.

Baca Juga:

“Pelaku jambret yang beridentitas MFN Alias Ucok Menek, 21 Tahun, Warga Desa Gunung Tua Lumban Pasir berhasil kami amankan pada hari Kamis malam tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Desa Gunung Tua Lumban Pasir, yang mana barang bukti kejahatannya sudah terjual, kemudian kami sita dari salah seorang keluarganya yang berada di Desa Rao Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat” Pungkas Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina

“Alhamdulillah berkat keuletan dan kerja keras Team Opsnal juga informasi dari masyarakat kami dapat ungkap kasus ini, yang mana kami juga sedang mendalami dan menyelidiki kasus kasus lainnya, diantaranya kasus penjambretan di dekat jembatan Pidoli semoga bisa kami ungkap, kami juga mohon doa dan informasi dari warga masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut” papar Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto.

“Terhadap pelaku MFN Alias Ucok Menek penyidik menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 dan atau pasal 363 KUHP ancaman hukuman 12 tahun Kurungan Penjara” Tutup AKP Edi Sukamto kepada awak media.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Peduli Kesehatan Warga, Lurah Sidodadi Hendra Kurniawan Turun Langsung Bagikan Masker di Jalan HM Yamin
Semarakkan HUT Golkar, DPD Partai Golkar Padangsidimpuan Gelar Jalan Sehat Berhadiah Doorprize Hingga Bagi Sembako
Dewan  Penasehat ANTO GENK: PENDAWA Harus Hadir Membantu Masyarakat
Aktivis 98 Kritik Prabowo soal Karhutla: Pemilik Perusahaan Belum Tersentuh Hukum
Perkuat Konsolidasi, Pendawa Sumut Perkenalkan Pengurus dan Siap Gas Program Sosial
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar
komentar
beritaTerbaru