Senin, 19 Oktober 2026

POLRES TETAPKAN SUAMI ISTRI TERSANGKA ANIAYA ANAK KANDUNG

Administrator - Rabu, 08 Desember 2021 06:19 WIB
POLRES TETAPKAN SUAMI ISTRI TERSANGKA ANIAYA ANAK KANDUNG

 

Baca Juga:

Tapanuli Selatan I Sumut24.co

Berdasarkan LP/B/348/Xll/2021/SPKT/POLRES TAPSEL /POLDA SUMUT.Terduga Pelaku KH (35) dan RH (34) akhirnya di tetapkan menjadi tersangka,Hal tersebut diungkap saat konferensi Pers,Rabu (8/12/21) Mapolres Tapanuli Selatan.

Kejadian berawal Seorang anak di bawah umur bernama RH (7) berasal dari Pasar Latong Lubuk Barumun Kabupaten (Kab) Padanglawas (Palas) yang berdomisili di Kecamatan (Kec) Hulu Sihapas, Kabupaten Kab Padang lawas Utara (Paluta) menjadi korban kekerasan fisik dan mental yang dilakukan orang tua dan kakaknya.

Berdasarkan pengakuan RH (korban red), ketiga pelaku diduga tak lain adalah KH umur 35 tahun (ayah kandung), RH umur 34 tahun (ibu tiri) dan NH umur 11 tahun (kakak kandung).

RH (korban) luka pada bagian kepala akibat dipukul oleh pelaku (orang tuanya) dalam pengakuannya memakai kayu dan luka-luka yang hampir seluruh tubuh anak tersebut akibat di cubit dan di jebret pakai karet ban.

Sementara pengakuan dari KH (35) terduga pelaku saat konferensi Pers kepada awak media, “Saya memukulnya karena geram, seringkali menghabiskan makanan tanpa menyisakan sama kami”.

“Kalau makan macam ditompangi setan”, ujar KH dihadapan Kapolres Tapsel.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman S Elhaj saat konferensi Pers di dampingi Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap dan Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby.

Ditempat yang sama pengakuan kepala Desa yang turut hadir saat konferensi Pers “Seorang anak di bawah umur bernama RH (7) berasal dari Pasar Latong Lubuk Barumun Kabupaten (Kab) Padanglawas (Palas) yang berdomisili di Kecamatan (Kec) Hulu Sihapas, Kabupaten Kab Padang lawas Utara (Paluta) menjadi korban kekerasan fisik dan mental yang dilakukan orang tua dan kakaknya.

“Pihak desa nantinya akan memusyawarahkan bagaimana penanganan anak tersebut ke depan apabila orang tuanya ditahan akibat perbuatan pidana yang mereka lakukan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Prof M Abdiyanto Pimpin Padepokan Agung Tunggal Roso Nuswantoro, Ajak Semua Pihak Bersatu Dukung Program Pemerintah
Merdang Merdem 2026, Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman
TGB Ahmad Sabban Terpilih Jadi Mudir Jatman Sumut 2026-2031, Rektor UnPab HM Isa Indrawan Jadi Rois
Cak Munir Lantik Pengurus PWI Sulsel 2026–2031: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama
Peduli Kesehatan Warga, Lurah Sidodadi Hendra Kurniawan Turun Langsung Bagikan Masker di Jalan HM Yamin
Semarakkan HUT Golkar, DPD Partai Golkar Padangsidimpuan Gelar Jalan Sehat Berhadiah Doorprize Hingga Bagi Sembako
komentar
beritaTerbaru