Baca Juga:
Tapanuli Selatan I Sumut24.co
Berdasarkan LP/B/348/Xll/2021/SPKT/POLRES TAPSEL /POLDA SUMUT.Terduga Pelaku KH (35) dan RH (34) akhirnya di tetapkan menjadi tersangka,Hal tersebut diungkap saat konferensi Pers,Rabu (8/12/21) Mapolres Tapanuli Selatan.
Kejadian berawal Seorang anak di bawah umur bernama RH (7) berasal dari Pasar Latong Lubuk Barumun Kabupaten (Kab) Padanglawas (Palas) yang berdomisili di Kecamatan (Kec) Hulu Sihapas, Kabupaten Kab Padang lawas Utara (Paluta) menjadi korban kekerasan fisik dan mental yang dilakukan orang tua dan kakaknya.
Berdasarkan pengakuan RH (korban red), ketiga pelaku diduga tak lain adalah KH umur 35 tahun (ayah kandung), RH umur 34 tahun (ibu tiri) dan NH umur 11 tahun (kakak kandung).
RH (korban) luka pada bagian kepala akibat dipukul oleh pelaku (orang tuanya) dalam pengakuannya memakai kayu dan luka-luka yang hampir seluruh tubuh anak tersebut akibat di cubit dan di jebret pakai karet ban.
Sementara pengakuan dari KH (35) terduga pelaku saat konferensi Pers kepada awak media, “Saya memukulnya karena geram, seringkali menghabiskan makanan tanpa menyisakan sama kami”.
“Kalau makan macam ditompangi setan”, ujar KH dihadapan Kapolres Tapsel.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman S Elhaj saat konferensi Pers di dampingi Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap dan Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby.
Ditempat yang sama pengakuan kepala Desa yang turut hadir saat konferensi Pers “Seorang anak di bawah umur bernama RH (7) berasal dari Pasar Latong Lubuk Barumun Kabupaten (Kab) Padanglawas (Palas) yang berdomisili di Kecamatan (Kec) Hulu Sihapas, Kabupaten Kab Padang lawas Utara (Paluta) menjadi korban kekerasan fisik dan mental yang dilakukan orang tua dan kakaknya.
“Pihak desa nantinya akan memusyawarahkan bagaimana penanganan anak tersebut ke depan apabila orang tuanya ditahan akibat perbuatan pidana yang mereka lakukan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News