Minggu, 05 Juli 2026

Tindaklanjuti UU Pemekaran Kota Padangsidimpuan,Pemprovsu Serah Terimakan Barang Milik Daerah Antara Tapsel dan Padangsidimpuan

Administrator - Selasa, 07 Desember 2021 23:15 WIB
Tindaklanjuti UU Pemekaran Kota Padangsidimpuan,Pemprovsu Serah Terimakan Barang Milik Daerah Antara Tapsel dan Padangsidimpuan

 

Baca Juga:

MEDAN I Sumut24.co

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyerahterimakan barang milik daerah sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 4/2001 tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan, yang mekar dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Ha itu disampaikan Pj Sekdaprov Sumut Affi Lubis pada pertemuan yang dihadiri langsung Bupati Tapsel Dolly Pasaribu dan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, di ruang rapat II, Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (7/12).

Adapun serah terima aset atau barang milik daerah dimaksud, dari Kabupaten Tapsel kepada Kota Padangsidimpuan dan sebaliknya. Termasuk juga dari Kota Padangsidimpuan ke Pemprov Sumut.

“Kalau kita lihat, ini adalah konsekuensi dari Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan. Jadi dengan berakhirnya acara ini, maka sebenarnya sudah tuntas masalah aset, setelah terjadi pemekaran kota dari Kabupaten Tapsel. Sehingga tidak ada lagi permasalahan (secara administrasi),” ujar Afifi melalui Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga.

Meskipun di dalamnya juga ada penyerahan barang milik daerah yang diserahkan oleh Pemko Padangsidimpuan kepada Pemprov Sumut, namun Ismael memastikan bahwa pihaknya berlaku sebagai fasilitator, atau pemerintah atasan.

“Kita gunakan pendekatan kekeluargaan, semua bisa dilaksanakan dengan baik. Jadi sudah kita kondisikan, dan tuntaskan,” katanya, usai pertemuan yang dibuka Pj Sekdaprov bersama Inspektur Sumut Lasro Marbun.

Dengan penyerahan tersebut, tambahnya, segala tanggung jawab pengelolaan barang milik daerah ada pada Pemko Padangsidimpuan. Baik pengamanan aset secara fisik, administrasi, maupun secara hukum.

Berdasarkan informasi, jumlah barang milik daerah yang diserahterimakan sebanyak 41 bidang, dimana dua di antaranya dikembalikan kepada Pemprov Sumut dan 11 lainnya diserahkan kepada Pemkab Tapsel. Sehingga total yang diterima Pemko Padangsidimpuan sebanyak 28 bidang.

“Kami apresiasi kepada Pemprov Sumut, Kemendagri dan KPK yang sudah berperan dan bertanggung jawab memfasilitasi (pertemuan). Sehingga penyerahan aset barang milik daerah ini, termasuk sudah kita lakukan tadi penandatanganan (berita acara serah terima/BAST),” kata Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution usai pertemuan.

Sementara untuk barang milik daerah tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti langkah ini, mengingat masih ada hal yang harus dikoordinasikan dengan Pemkab Tapsel, sebagai daerah yang merupakan induk, sebelum terjadi pemekaran.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Afifi Lubis yang mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menanda tangani Penyelesaian Penyerahan Barang Milik Daerah Pemprovsu dan Pemkab Tapanuli Selatan ke Pemko Padangsidimpuan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan. Selasa (7/12).red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
Perkuat Sinergi dan Budaya Keselamatan, Direksi Inalum Tinjau Operasional Smelter Kuala Tanjung
komentar
beritaTerbaru