Medan I Sumut24.CO
Baca Juga:
Untuk memperkuat jaringan kerja, sekaligus mengefektifkan laporan pengaduan masyarakat agar penanganannya semakin lancar, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera
Utara (Sumut) membuat berbagai terobosan, diantaranya, memperluas komunikasi dengan berbagai lembaga pendukung termasuk pers. Hal ini dipaparkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, Senin (6/12/21).
Abyadi Siregar menjelaskan, Abyadi juga menjelaskan, bahwa peran pers yang konsisten dan intens sangat besar bagi Ombudsman, dan Ombdusman katanya tidak berarti apa-apa tanpa dukungan media massa.
“Ombudsman dan media itu adalah dua pilar kekuatan yang satau sama lain tak bisa dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang. Dalam hal ini, yang diharapkan tentulah hanya media yang konsisten dan intens dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya, memainkan perannya pengawasannya terhadap para penyelenggara negara dalam hal pelayanan publik,†tegasnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut itu mengakui, kalau mengungkap buruknya pelayanan publik hanya diatasi secara internal Ombudsman saja, maka kinerja yang maksimal tidak akan membawa hasil maksimal sebab eksekusi dari perjuangan itu akan ‘adem ayam saja’.
“Karena yang kita temukan dan alamai selama ini, penyelenggara itu sudah tahu menyalahi peraturan, tapi tetap saja oknum-oknum itu melakukannya. Begitulah yang terjadi selama ini,†katanya.
“Tapi dengan hadirnya bantuan pers atau media massa, intes dalam memberitakan setiap laporan masyarakat secara jor-joran, tentu ini tidak hanya membawa dampak psikologis bagi pihak yang dilaporkan, tapi juga secara terbuka membawa dampak yang lebih luas, seperti penghukuman secara sosial dengan terungkapnya segala ketidak becusan penyelenggara itu, semua jadi terang benderang,†imbuhnya.
Tangani 260 Laporan Masyarakat
Menanggapi volume pelaporan yang diterima Ombudsman Sumut hingga akhir 2021, Abyadi Siregar mengatakan, jumlah laporan yang masuk lumayan besar, mencapai 260 lebih, tapi setelah diverifikasi yang diproses atau ditindaklanjuti mencapai 137 lebih
laporan.
“Artinya di sini, yang 137 laporan yang diproses itu, adalah yang lolos verifikasi data yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Semua laporan masyarakat yang masuk, harus disaring lagi oleh tim penerimaan verikasi laporan atau PVL,†ujar James Panggabean menimpali.
Abyadi juga menjelaskan, Ombudsman sekarang sudah ada yang namanya Kelas Pelayanan Publik, dan di dalamnya terdiri dari berbagai unsur masyarakat, seperti mahasiswa, petani, PNS/ASN, pemuka agama, tokoh masyarakat, LSM, pers, pedagang dan lainnya.
Pembentukan Kelas Pelayanan Publik ini didasari pada UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dimana Pasal 7 mengamanahkan agar Ombudsman membangun jaringan dalam melaksanakan tugas-tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Juga Pasal 18 yang menyebutkan, bahwa masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan public. Pasal 35 juga menyebutkan, bahwa masyarakat juga serbagai pengawas pelayanan publik.
“Semua ini sekarang sudah berjalan, dan hasilnya sangat menggembirakan. Masyarakat sekarang sudah mulai memahami dan mengetahui apa itu fungsi Ombdusman bagi masyarakat luas,†ujar Abyadi mengakhiri.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News