Senin, 19 Oktober 2026

Distan Tapsel Akan perkuat system E-RDKK & KTP,ini penjelasan Kadis

Administrator - Kamis, 18 November 2021 06:59 WIB
Distan Tapsel Akan perkuat system E-RDKK & KTP,ini penjelasan Kadis

Tapsel I Sumut24.co Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan, Ir.Bismark Muaratua Siregar menyampaikan berkurangnya kuota pupuk telah menyebabkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) susah di dapat sehingga berdampak ke petani.

Baca Juga:

Hal itu diketahuinya saat berlangsung rapat terbatas evaluasi pupuk bersubsidi di Aula Kantor Dinas Pertanian Tapsel, Sipirok, Selasa (16/11/21).

Peserta rapat yang diinisiasi Dinas Pertanian Tapsel ini melibatkan sejumlah usaha kios pupuk, kelompok tani, distributor, Kabag Perekonomian Tapsel M. Iqbal Hutasuhut.

Penjelasan pihak distributor PT. PERTANI, Beni Deristiawan, disaat rapat menjelaskan bahwa kuota pupuk subsidi untuk padi sawah Tapsel yang tersedia mencukupi sekitar 75 kilogram per hektare, yang semestinya 250 kg/ha.

Keterlambatan pengusulan e-RDKK (elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dapat mengurangi jatah pupuk subsidi.

Lanjut Rustam Efendi Pohan, kendala lainnya yakni sungkannya sebagian kelompok tani memberikan KTP sebagai syarat mutlak menebus pupuk ke distributor.

“Bila ingin mendapatkan jatah pupuk subsidi anggota kelompok tani wajib menyerahkan copy KTP nya sebagai dasar kita memesan pupuk dari distributor, dan wajib harus di bayar setelah pupuk masuk,” kata Rustam.

Akibatnya jatah pupuk subsidi menjadi berkurang dari distributor.

Sedangkan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi disebut Urea Rp112.500/sak, Ponska Rp115.000/sak san Organik Rp32.000/sak.

“Soal harga pupuk subsidi dimanapun lini IV sama sesuai HET sesuai ditetapkan pemerintah. Masalah biaya pengangkutan puouk dari kios ke kelompok tani bukan termasuk dalam harga pupuk.” Kata Bismark.

Ditegaskan Bismark, bahwa pupuk bersubsidi itu diwajibkan untuk petani yang bergabung dalam kelompok tani terdaftar. Sedangkan mengenai pupuk itu tidak ada wewenang Dinas Pertanian mengintervensi.

Pupuk bersubsidi itu diwajibkan untuk petani yang bergabung dalam kelompok tani terdaftar bila tidak segera lah bergabung kelompok tani”, ucap Kadis Pertanian tersebut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BAKOPAM SUMUT BAGIKAN MASKER DAN SEMBAKO KEPADA WARGA TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA
Brigjen TNI Fadjar Beserta Rombongan Satgas PRR Sumut -Aceh Kunjungi Titik Jalan longsor Pasca Bencana Di Kab Pakpak Bharat
Hari Kedua HUT Pemkab Labuhanbatu, Bupati Didampingi Pj Sekda Kunjungi Stand Milik Pemerintah Desa
Wakil Bupati Asahan Resmi Tutup PORKAB KORPRI 2026, Semangat Olahraga Jadi Energi Pelayanan Publik
Prof M Abdiyanto Pimpin Padepokan Agung Tunggal Roso Nuswantoro, Ajak Semua Pihak Bersatu Dukung Program Pemerintah
Merdang Merdem 2026, Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman
komentar
beritaTerbaru