Senin, 19 Oktober 2026

DPRD Langkat Paripurnakan Pokir Resesnya

Administrator - Jumat, 22 Oktober 2021 02:57 WIB
DPRD Langkat Paripurnakan Pokir Resesnya

LANGKAT | SUMUT24

Baca Juga:

Sebanyak 786 pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Langkat dari hasil reses yang telah dilaksanakan pada 17-21 September 2021 ke masing-masing daerah pemilihan Anggota DPRD Langkat pada masa sidang III tahun ke II tahun anggaran 2021 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Langkat, Senin (18/10/2021) kemarin

Penetapan ini ditandai dengan dibacakannya Draf Surat Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan.

Keseluruhan pokir anggota DPRD Langkat yang diparipurnakan ini sebelumnya dibacakan Azmaliah, S.Ag selaku anggota Badan Anggaran DPRD Langkat dihadapan rapat paripurna yang dihadiri Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, SE dan wakilnya H. Syah Afandin, SH.

Azmaliah menyebutkan pokok-pokok pikiran DPRD ini sebelumnya sudah melalui proses, dimulai dari penjaringan aspirasi masyarakat dari kegiatan reses, rapat paripurna penyampaian hasil reses, pembahasan di Komisi-Komisi DPRD Langkat dengan pihak-pihak terkait sesuai usulan yang ditampung anggota DPRD dan pembahasan pada Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat paripurna berharap pokok-pokok pikiran DPRD Langkat yang telah ditetapkan dapat dijadikan prioritas pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kami berharap kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melalui Bupati Langkat untuk dapat menyediakan ruang dari pokok-pokok pikiran DPRD yang di susun berdasarkan skala prioritas dalam RKPD, sehingga pokok-pokok pikiran DPRD dapat berfungsi didalam pembangunan, sosial dan ekonomi masyarakat Langkat,” ujarnya.

Menanggapi pokir DPRD Langkat itu, Bupati Langkat meminta berkas pokir segera dikirimkan secara tertulis dan menginput pokir yang diparipurnakan dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar dapat ditelaah dan dibahas lebih lanjut untuk masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Langkat.

Bupati menyebutkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu implementasi pendekatan dalam menyusun dokumen perencanaan daerah yang selaras dengan sasaran RPJMD.

“Jadi pokok-pokok pikiran DPRD yang disusun harus sesuai dan selaras serta memperhatikan ketersediaan anggaran,” terangnya. (wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPP FABEM Desak Presiden Ambil Komando Nasional, Pelaku Karhutla Diminta Dihukum Berat
UNPAB Gelar Seremoni Global Adjunct Professor Program 2026, Perkuat Kolaborasi Akademik Internasional
DORONG KESEJAHTERAAN NELAYAN PANTAI LABU, KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH KEDUA DIBANGUN DI KELAMBIR
Dua Program TJSL Inalum di Kuala Tanjung Terima Penghargaan Gold ISDA 2026
Hakim PN Medan Bersikap Tegas, Tergugat 12-29 Diminta Hadir, Absen Lagi Berujung Konsekuensi Hukum
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PN Sibuhuan
komentar
beritaTerbaru