Senin, 06 Juli 2026

PLN UIPSBU Sosialisasi SMAP Pelaku Gratifikasi Pidana Penjara 3 Tahun atau Denda Rp150 Juta

Administrator - Kamis, 23 September 2021 13:29 WIB
PLN UIPSBU Sosialisasi SMAP Pelaku Gratifikasi Pidana Penjara 3 Tahun atau Denda Rp150 Juta

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24

General Manager PT PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) Octavianus Padudung melakukan sosialisasi Implementasi SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara zoom meeting diikuti Stakeholder, mitra kerja dan wartawan di Medan, Kamis (23/9).

Mengawali sambutannya, Octavianus Padudung dengan moderator Effiaty Polapa yang juga Humas PLN dan Asman Komunikasi/CSR menjelaskan, di Medan itu ada 3 GM PLN yang dulunya 4. Namun, pada 1 Juli 2021 PLN UIPKITSUM digabung ke PLN UIP SBU yang menangani pembangunan pembangkit dan jaringan berkantor di Jalan Dr Cipto Medan.Sosialisasi ini untuk proses mendapatkan sertifikasi ISO 37001 : 2016.

Dijelaskannya, manfaat SMAP antara meminilimasi ekonomi biaya tinggi, membuat lingkungan bisnis yang lebih sehat dan fair, menghindari mitra dari resiko tindakan hukum atas pelanggaran penyuapan, meningkatkan kepercayaan dan hubungan bisnis.

Dikatakan PLN dan mitranya harus memahami prinsip 4 NO’s yang terdiri dari ,No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan).No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).

No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku). No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan),katanya.

Dalam menerapkan SMAP memang PLN tidak bisa sendiri harus juga diikuti oleh mitra kerja dan stakeholder,katanya.

Bagi mereka yang melakukan gratifikasi,kata Padudung, akan dikenai sanksi sesuai pasal 13 UU Tipikor pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp150 juta. Bagi penerima gratifikasi dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak 1 miliyar,kata Padudung.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh para petinggi PLN UIP SBU dan diakhiri dengan sesi Tanya jawab. (C04)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Nusakambangan yang Bersih dan Bayang-Bayang yang Belum Selesai
Telkomsel Raih Pengakuan Employee Experience Awards 2026 Tingkat Pan-Asia
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
komentar
beritaTerbaru