Senin, 06 Juli 2026

Okor Ginting Heran, Susilawaty br Sembiring Pemberi keterangan palsu Belum Ditahan

Administrator - Senin, 20 September 2021 04:20 WIB
Okor Ginting Heran, Susilawaty br Sembiring Pemberi keterangan palsu Belum Ditahan

LANGKAT | SUMUT24 Seri Ukur Ginting atau yang akrab dipanggil dengan nama Okor Ginting yang menjadi terdakwa dalam kasus “ maki-makian “ di Balai Desa Besilam BL Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, yang ditangkap pihak Polres Langkat beberapa bulan lalu dan disidangkan kasusnya dalam perkara No : 405/Pid.B/2021/PN. Stb oleh Majelis Hakim PN Stabat yang diketuai oleh As’ad Rahim Lubis, SH, MH, ahirnya divonis bersalah dengan ganjaranHukuman 1 bulan 15 hari dalam sidang putusan yang berlangsung Jum’at ( 17/9/2021 ).

Baca Juga:

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Seri Ukur Ginting dituntut oleh JPU Kejari Stabat, dengan hukuman penjara selama 3 bulan, namun pertimbangan Majelis Hakim lain dan memutuskan terdakwa dengan hukuman 1 bulan 15 hari, dan disebutkan oleh Pengacara terdakawa DR Minola Sebayang, SH, SH dkk pikir-pikir atas Hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut, sementara terdakwa Seri Ukur Ginting usai sidang putusan didampingi istrinya, mengucapkan rasa syukur dan alhamdulilah atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“ Alhamdulillah dan saya besyukur atas putusan Majelis Hakim terhadap saya, dan atas putusan tersebut mungkin besok saya sudah bebas setelah potong tahanan. Mungkin pertimbangan Majelis Hakim terhadap saya termasuk karena diri saya dalam kondisi sakit, dan saya mengurusi cucu dan anak-anak saya. Selain itu saya juga berharap adanya keadilan, termasuk terhadap Susilawaty br Sembiring yang memberikan keterangan palsu di hadapan Mejelis Hakim kenapa belum juga ditahan oleh pihak Polres Langkat, ada apa ? “ ujarnya heran.

Dalam kesempatan tersebut, Seri Ukur Ginting juga meminta para Wartawan untuk mempertanyakan status Susilawaty br Sembiring dalam memberikan dugaan keterangan palsu di depan Mejlis Hakim, termasuk kepada Kapolres Langkat untuk segera diproses. Dan dirinya juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada para Wartawan Media Online, Cetak, TV yang telah ikut “ mengawal “ persidangan dirinya dan anak-anaknya sejak awal persidangan di PN Stabat, dan makan nasi bungkus bersama, ucap mantan Ketua OKP Langkat dan juga Pengusaha Perkebunan kelapa sawit dan Perternakan ini.

Setelah putusan terhadap terdakwa Okor Ginting, Majelis Hakim yang diketuai oleh As’as Rahim Lubis, SH, MH juga memberikan putusan terhadap anak Okor Ginting yakni Rasita br Ginting selama 3 bulan penjara dan Pardianto Ginting selama 4 bulan penjara. Sedangkan untuk anak laki-laki Okor Ginting yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, diputuskan dalam 2 perkara yakni perkara Penganiyayaan dengan hukuman penjawa selama 4 bulan, dan perkara senjata api selama 3 bulan penjara.

Sementara itu, pantauan wartawan sejak pagi sebelum dimulainya sidang putusan terhadap Okor Ginting Cs, ratusan personil Polres Langkat disiagakan di lingkungan PN Stabat, termasuk pintu gerbang masuk PN mobil dan sepeda motor dilarang masuk. Namun sidang putusan tersebut berlangsung lancar,aman, tertib tanpa ada masalah.(wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih dengan tek
komentar
beritaTerbaru