Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
MEDAN I SUMUT24.co Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.
Baca Juga:
- Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
- Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
- Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Kali ini Tekab Polsek Medan Kota berhasil meringkus tersangka FR (32) tahun warga, Kel Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai dikawasan Jalan Selam VII, dengan Kelurahan yang sama diatas.Sabtu (04/09/21) sekira pukul 12.00 wib.
Tersangka ditangkap berikut barang bukti berupa, Narkotika jenis sabu seberat, 1 bungkus plastik klip kecil tembus pandang dan 1 unit sepeda motor. Ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rambe, Sabtu (18/09/21) siang.
Lanjut Rikki, Awalnya kita mendapat informasi dari warga bahwa dikawasan mereka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut pihak kita langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Tepatnya di Jalan Selam VII, Kel Tegal Sari Mandala I petugas ada melihat seorang pria berkendara sepmor keluar dari sebuah Gang. Kemudian mencoba menghentikan nya. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menyita satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu yang berada dalam genggaman tangan tersangka. Kemudian tersangka berikut barangbukti diboyong ke Mako Polsek Medan Kota.
Setelah di introgasi petugas, tersangka mengaku barang haram itu baru saja dibelinya dari kawasan, Gang Jati yang diduga lokasi narkoba dengan orang tak dikenal seharga Rp 40.000. Tersangka juga mengakui kalau sabu tersebut rencananya mau dipakai sendiri. Ujar Kanit Reskrim, Polsek Medan Kota Iptu Rambe.
“Atas perbuatan nya ini tersangka diancam dengan, Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun kurungan penjara. Tutupnya.(W05)
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Medan sumut24.co Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH mengklarifikasi tudin
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dala
Hukum
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
kota
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih
kota
Nusakambangan yang Bersih dan BayangBayang yang Belum Selesai
kota
sumut24.co MedanTelkomsel meraih penghargaan Best Employee Wellness Strategy pada Employee Experience Awards 2026, yang diselenggarakan 26
Ekbis
Turnamen Sepak Bola Antar Club seSumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka&lrm Bupati Solok.
kota
Silaturahmi Alumni HMI Sumut SeJabodetabek, Musa Rajekshah Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
News