Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Medan I Sumut24.co Diloloskannya Sakhira Zandi, mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Kabiro Binkemsos) Setda Provinsi Sumatera Utara sebagai calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut yang akan dipilih DPRD Sumut, disesalkan praktisi hukum. Sakhira Zandi yang menjalani hukuman 1,5 tahun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan benas pada bulan Juni tahun 2014.
Baca Juga:
- Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
- Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
- Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
Sakhira Zandi menjalani hukuman atas kasus korupsi dana Bansos 22 lembaga diduga fiktif dimana kerugian negara mencapai 2,4 miliar rupiah lebih. Dalam kasus tersebut, ia yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara bersama-sama dengan rekannya yang bernama Ahmad Faisal terbukti bersalah ikut menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran penyaluran dana Bansos terhadap 22 lembaga yang diduga fiktif.
“Hukuman kepada koruptor itu sesungguhnya adalah hukuman terhadap tindak pidana kejahatan yang harusnya memunculkan efek jera kepada pelaku,” kata Zakaria Rambe, Direktur Advokasi Kantor Hukum Genk Justice Kolaborasi (GJK) di Medan, Sabtu (11/9) kepada wartawan.
Maka itu, menurut Zakaria Rambe, sangat aneh bila Timsel KI Sumut meloloskan yang bersamgkutan sebagai calon komisioner lembaga negara.
“Kejadian ini menurutnya menunjukkan preseden buruk karena tidak mencerminkan empati kepada publik dan keharusan bahwa hukuman penjara tersebut menjadi pelajaran,” kata Zakaria Rambe yang juga merupakan salahsatu pentolan Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).
Lebih lanjut Zakaria menilai hal ini sangat berbahaya karena para mantan pelaku kejahatan korupsi akan merasa kejahatan yang mereka lakukan di masa lalu tidak mempunyai implikasi apapun pada masyarakat dan negara.red
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Medan sumut24.co Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH mengklarifikasi tudin
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dala
Hukum
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
kota
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih
kota
Nusakambangan yang Bersih dan BayangBayang yang Belum Selesai
kota
sumut24.co MedanTelkomsel meraih penghargaan Best Employee Wellness Strategy pada Employee Experience Awards 2026, yang diselenggarakan 26
Ekbis
Turnamen Sepak Bola Antar Club seSumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka&lrm Bupati Solok.
kota