Senin, 06 Juli 2026

Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Sergai Segera Dimulai

Administrator - Rabu, 01 September 2021 05:43 WIB
Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Sergai Segera Dimulai
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24 Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) segera dimulai. Hal ini berkenaan dengan izin yang diberikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dalam rapat virtual, Senin (30/8/2021). Izin ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pelaksanaan PTM di masa pandemi covid-19. Diikuti Bupati, Wakil Bupati Sergai beserta Kadis Pendidikan Suwanto serta Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut, Edy menyampaikan bahwa kabupaten/kota yang bisa melaksanakan PTM terbatas adalah yang berstatus PPKM Level 3 dan 2 serta yang bebas dari zona merah covid-19. “Paling cepat, PTM bisa dilakukan per 1 September 2021. Namun demikian, mohon Bupagi/Walikota benar-benar memperhatikan kesiapan sekolah secara menyeluruh. Harus siap dahulu baru bisa dimulai,” ujarnya. Edy juga menyampaikan tidak menuntut sekolah untuk serentak melakukan PTM pada 1 September mendatang. Baginya, kesiapan sekolah yang matang lebih diutamakan. Selain itu, ia juga mengingatkan sekolah untuk memegang izin dari orangtua/wali siswa sebelum PTM dimulai. “Jangan gegabah. Kita (Pemprov, red) akan siap melaporkan secara berkala ke Kementerian jika ada sekolah yang memnag belum siap. Tapi, kalau bisa bertindak cepat lah, sigap. Kalau ada orang tua yang tidak mengizinkan, lakukan pembelajarna jarak jauh,” tambahnya. Sementara itu, Bupati Darma Wijaya mengutarakan Sergai mememiliki kriteria untuk dilakukannya pembelajaran tatap muka mengingat saat ini berada di zona oranye. “Sesuia instruksi Pak Gubernur, kita akan siapkan segalanya agar anak-anak bisa sekolah lagi,” ucapnya. Adapun aturan main yang dilakukan sekolah untuk memulai PTM terbatas, yakni Pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi covid-19 dilakukan dengan Memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau Pembelajaran jarak jauh. Untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 4 kegiatan pembelajaran pada jalur formal (Kelompok Belajar TK, SD, SMP, SMA dan SMK), non formal (LKP, KPA, KPB, KPC, Bimbingan Belajar/Tes) dan informal (Home Schooling) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 3 dan Level 2 kegiatan pembelajaran pada jalur formal (Kelompok Belajar TK, SD, SMP, SMA dan SMK), non formal (LKP, KPA, KPB, KPC, Bimbingan Belajar/Tes) dan informal (Home Schooling) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut, Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.(Bdi)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
Stand Bapenda Sumut "Anti Celingak-Celinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
komentar
beritaTerbaru