Rabu, 10 Juni 2026

Musyawarah dengan Pengusaha Pukat | Kapolres Batubara Janji 7 Hari Pukat Harimau Dibersihkan

Administrator - Jumat, 29 Juli 2016 06:38 WIB
Musyawarah dengan Pengusaha Pukat | Kapolres Batubara Janji 7 Hari Pukat Harimau Dibersihkan

LIMA PULUH | SUMUT24

Baca Juga:

Menyikapi Permen Kelautan RI nomor: 02 /Peme -KP/2015 yang tidak diperbolehkan beroperasi pukat Gerandong, Tengkrang, Pukat Harimau dan sejenisnya beroperasi di seluruh perairan indonesia, Polres Batubara mengumpulkan para pemilik kapal yang dilarang pemerintah dan nelayan tradisional, Kamis (28/7) di Aula Bhayangkari setempat.

Hadir Kadis Kelautan Perikanan Kabupaten Batubara Ir Renaldi,Direktoral Perhubungan Laut Kantor UUP Tanjung Tiram M Natsir Ritonga, Pospol Lanal Tanjung Tiram Kresna Wisuda, Kepala Unit Markas Pol Air Ipda Heru Edi Yanto, Stasiun PSDKP Belawan Adhi Kurniawan, Ketua HNSI Asrizal Panjaitan, Kasi Laut Surung BP Situmorang.

Kapolres Batubara AKBP S Bonaparte Silalahi SIK dalam arahanya mengatakan, acara sengaja dibuat untuk mencari penyelesaian antara sesama nelayan yang ada di Kabupaten Batubara. Sebab, pukat-pukat ini bukan hanya menangkap Ikan tetapi semua apa yang ada di laut termasuk sumber makanannya ikut diseret dan musnah.

“Bagaimana ikan kita akan dapat hidup dan berkembang kalau tempat berkembang biak sudah habis, karenanya saya yakin apa yang kita lakukan ini didukung pemerintahan sebab merupakan kebijakan pemerintah pusat. Apalagi laut sumber penghasilan mensejahterakan masyarakat khususnya pesisir pantai,”kata Bonaparte.

Dia juga mengungkapkan, tidak mau ada main-main preman di Batubara, baik di darat maupun di laut.” Kita mencari makan itu tidak usah terlalu begitu, biasa saja lah. Makanya hari ini saya mengundang semua pemilik kapal yang dilarang pemerintah untuk mengambil kesepakatan untuk tidak lagi mengoperasikan pukat itu. Namun apabila tetap mengoperasikan baik diketahui maupun tidak diketahui akan dilakukan tindakan hukum,”ucapnya.

“Tidak ada toleransi tentang pukat ini, saya akan tindak, setelah setuju hari kedepan. Dan perlu diketahui hukum itu tidak mengatur pada dampak dan akibat tapi pada perbuatan, jika melanggar pasti ada sangsinya,”tegas Kapolres.

Menurutnya, pukat ini tidak bisa beroperasi di Kabupaten Sergei karena memang disana mereka ketat dengan peraturan. Makanya mereka yang mempunyai pukat dilarang seperti itu mengambil ikan di Kabupaten Batubara.

“Melalui musyawarah ini mari kita samakan presevsi untuk tidak lagi mengoperasikan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintahan,”pinta Bonaparte mengakhiri.

Fauzi salah seorang mempunyai pukat trol dua buah, mengakui usahanyai itu memang melanggar peraturan, namun itu dilakukannya karena paktor ekonomi, “Timbul pemikiran saya kenapa pemerinthan Kabupaten Batubara tidak melarang ini saya rasa lebih pada kemanusian, dan paktor ekonomi masyarakat. Saya rasa bukan masalah keuntungan tapi terlebih pada kecemburuan sosial mereka karena mereka tidak mempunyai,”sebutnya.

Mewakili nelayan tradisional, Dedi mengatakan agar seluruh pukat yang meresahkan nelayankecil untuk ditutup dan tidak beroperasi lagi.

Kadis Kelautan Perikanan Kabupaten Batubara Ir Renaldi MSi, berdasarkan penelitian perikanan kelautan Semarang, seluruh pukat yang dilarang itu merusak biota laut dan pertumbuhan ikan.

Setelah mendengar semua penjelasan dari instansi terkait para pengusaha pukat yang dilarang pemerintahan itu mengadakan kesepakatan dengan menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang dilarang di Kabupaten Batubara. (jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota menghadiri acara Pisah Sambut Dandim 0207/Simalungun dari Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan kepada Letkol Inf Agus Mochtadi
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Mapolres Pematangsiantar
Dari OTT Imigrasi ke Konsolidasi Pelayanan Publik
DPRD Medan Apresiasi Kerja Keras Tim PLN Transmisi Pulihkan Listrik Sumut
BEI Perkuat Transparansi dan Keterbukaan Perusahaan Tercatat Melalui Public Expose Live 2026
Nokia dan Indosat Ooredoo Hutchison Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI
komentar
beritaTerbaru