Selasa, 07 Juli 2026

PN Medan tata ulang ruangan, guna menggunakan Prokes

Administrator - Kamis, 15 Juli 2021 08:50 WIB
PN Medan tata ulang ruangan, guna menggunakan Prokes

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Ketua Pengadilan Negeri Medan, Andreas Purwantyo Didampingi Humas PN Medan, Tengku Oyong mengatakan, menerapkan kembali menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di Pengadilan Negeri Medan.

“Hal itu terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan sesuai dengan surat Walikota tentang PPKM Darurat,” ujarnya, Ranu (14/7/2021).

Andreas Purwantyo juga menyebutkan, menata beberapa ruangan di gedung PN Medan, termasuk penataan PTSP (Perlayanan Terpadu Satu Pintu).

“Penataan PTSP agar tidak terjadi, termasuk di ruang sidang pun dibatasi, hanya majelis hakim dan para pihak serta wartawan yang dibolehkan masuk,” tegasnya.

Semenjak PPKM Darurat, lanjut Ketua PN Medan, jaksa penuntut umum juga hadir secara online yang langsung dari Kantor Kejari Medan dan Kejati Sumatera Utara.

Nah setelah penataan di PTSP maupun diareal persidangan, Ketua PN Medan, Andreas melanjutkan menata kantin agar pengunjung tidak terjadi.

“Kita meminta semua pihak semuanya Protokol Kesehatan sesuai dengan program pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah adanya cluster baru,” tutupnya (zul)

.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kualitas Tumbuh Kembang Anak Dipengaruhi oleh Kesehatan Orang Tua
Sertijab Camat Danau Kembar sekaligus melantik Ketua TP-PKK Kecamatan Danau Kembar di Gelar.
Berburu Stempel di Paviliun Daerah, Serunya Menjelajah Sumatera Utara dalam Sehari
Fasitasi Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar di Hadiri Bupati Solok
Pecinta Kuliner Merapat! Paviliun Penang Buka Stan Jajanan Langsung di PRSU 2026
Taekwondo Sumut Kembali Kirim Atlit ke PBTI Series V di Lampung
komentar
beritaTerbaru