Selasa, 07 Juli 2026

Perpanjangan PPKM Mikro, Kapolda Sumut: Ketaatan Masyarakat Kunci keberhasilan Menekan Penyebaran Covid 19.

Administrator - Jumat, 09 Juli 2021 10:04 WIB
Perpanjangan PPKM Mikro, Kapolda Sumut: Ketaatan Masyarakat Kunci keberhasilan Menekan Penyebaran Covid 19.

MEDAN I SUMUT24.co Warga Sumatera Utara terus diingatkan dan dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan disaat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Baca Juga:

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, S. M.si mengatakan perpanjangan PPKM Mikro mengacu Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021. Di mana pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, kafe, pedagang kaki lima, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk zona merah diterapkan Work From Home (WFH) 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen,” katanya.

Panca menegaskan, untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro, Polda Sumut bersama Kodam akan terus menggelar Operasi Yustisi secara masiv diseluruh Jajaran.

“Kita akan tindak tegas pelanggar PPKM Mikro karena ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pasar Dwikora Pasca Terbakar; Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan
Sekda melepas Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Pematangsiantar mengikuti Jambore Daerah Sumut XI Tahun 2026
Kembalikan MBG ke Gerakan Koperasi Merah Putih
Kualitas Tumbuh Kembang Anak Dipengaruhi oleh Kesehatan Orang Tua
Sertijab Camat Danau Kembar sekaligus melantik Ketua TP-PKK Kecamatan Danau Kembar di Gelar.
Berburu Stempel di Paviliun Daerah, Serunya Menjelajah Sumatera Utara dalam Sehari
komentar
beritaTerbaru