Baca Juga:
LABUHANBATU|SUMUT24.co
Melalui Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si memimpin Rapat Dengan Pengusaha/Pengelola Tempat Usaha Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu. Rapat di gelar di Ruang Rapat Kantor Bupati, (07/07/2021).
Adapun peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro yang dimaksud yaitu, Kegiatan restoran, rumah makan, kafe warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, mall, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya.
Tempat-tempat tersebut hanya tidak melakukan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50% dari kapasitas tempat yang disediakan, serta membuka jam operasional sampai pukul 22.00 wib.
Dalam rapat terkait tersebut, Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si menjelaskan.
“Walaupun kabupaten Labuhanbatu masih dalam zona kuning dalam penyebaran virus Covid-19 sebisa mungkin sampai zona. Maka dari itu pemberlakuan kategori kegiatan masyarakat mikro ini adalah suatu upaya untuk menekan angka penyebaran virus covid-19 khususnya di Labuhanbatu” terangnya.
Rapat tersebut di hadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Akmaluddin Harahap, S.Sos., Para Pimpinan OPD serta Pengusaha/Pengelola Tempat Usaha di kabupaten Labuhanbatu. (DA/w28)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News