Baca Juga:
P Sidimpuan I Sumut24.co
Pengusaha kafe dan restoran di Kota Padangsidimpuan harus patuh terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jika tidak patuh akan disegel.Â
Demikian yang disampaikan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution pada pengumuman PPKM di Kota Padangsidimpuan, Senin (5/7).Â
Tidak patuh maka Satgas COVID-19 akan melakukan penyegelan warung usaha kafe dan restoran yang tidak mengindahkan aturan pencegahan dan penanganan pandemi virus corona di Kota Padangsidimpuan.Â
Tempat berkerumun akan dibubarkan kafe dan restoran tidak akan dilanjutkan, sebagian lainnya untuk sementara waktu karena mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Gu, mari sama – sama demi masyarakat Kota Padangsidimpuan.Â
“Kami batasi pukul 22.00 WIB usaha yang masih melakukan kegiatannya, jika lewat maka akan dibubarkan dan segera disegel,” tegasnya.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News