Kamis, 22 Oktober 2026

Pemberlakuan PPKM, Pengusaha Tak Patuh Akan Disegel

Administrator - Selasa, 06 Juli 2021 09:43 WIB
Pemberlakuan PPKM, Pengusaha Tak Patuh Akan Disegel

 

Baca Juga:

 

P Sidimpuan I Sumut24.co

Pengusaha kafe dan restoran di Kota Padangsidimpuan harus patuh terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jika tidak patuh akan disegel. 

Demikian yang disampaikan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution pada pengumuman PPKM di Kota Padangsidimpuan, Senin (5/7). 

Tidak patuh maka Satgas COVID-19 akan melakukan penyegelan warung usaha kafe dan restoran yang tidak mengindahkan aturan pencegahan dan penanganan pandemi virus corona di Kota Padangsidimpuan. 

Tempat berkerumun akan dibubarkan kafe dan restoran tidak akan dilanjutkan, sebagian lainnya untuk sementara waktu karena mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Gu, mari sama – sama demi masyarakat Kota Padangsidimpuan. 

“Kami batasi pukul 22.00 WIB usaha yang masih melakukan kegiatannya, jika lewat maka akan dibubarkan dan segera disegel,” tegasnya.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
HUT Golkar ke-62: Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
komentar
beritaTerbaru