Selasa, 07 Juli 2026

PLN dan Pemerintah Kembali Berikan Stimulus Listrik Periode Juli-September Karena Covid-19

Administrator - Minggu, 04 Juli 2021 10:58 WIB
PLN dan Pemerintah Kembali Berikan Stimulus Listrik Periode Juli-September Karena Covid-19

 

Baca Juga:

JAKARTA | SUMUT24

PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan kembali stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial bulan Juli-September 2021.

Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang mengoperasikan Covid-19. Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin periode ini akan berjalan dengan lancar,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril dalam acara yang diadakan Humas PLN UIW Sumut di Medan, Minggu (4/7).

PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

surat Berdasarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, periode stimulus Juli-September 2021, besarannya sebagai berikut:

Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pelanggan golongan rumah daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.Pembebasan biaya atau abonemen, serta ketentuan ketentuan ketentuan minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan langsung dengan langsung tagihan listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli listrik,” kata Bob.

Khusus untuk beban, beban, dan ketentuan, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan tagihan listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sebelumnya sepanjang 2020, sejak bulan April, Pemerintah melalui PLN telah mengalirkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 Triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Sedangkan pada triwulan III Juli – September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik.

Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.(C04)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
Bupati Taufik Zainal Abidin Secara Resmi Lepas 115 Pramuka Penggalang Asahan Menuju Jambore Daerah XI Sumatera Utara
Putri Batak Banggakan Dunia Pendidikan Labuhanbatu, Siswa SD Kelas 1 Ikuti Kompetisi Matematika Sains Asia di Malaysia
Pasar Dwikora Pasca Terbakar; Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan
Sekda melepas Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Pematangsiantar mengikuti Jambore Daerah Sumut XI Tahun 2026
Kembalikan MBG ke Gerakan Koperasi Merah Putih
komentar
beritaTerbaru