Selasa, 07 Juli 2026

Wali Kota Medan Akan Revisi Perwal 17/2021 Boby : Tidak Ada Batas Usia Bilal Mayit

Administrator - Rabu, 30 Juni 2021 14:30 WIB
Wali Kota Medan Akan Revisi Perwal 17/2021 Boby : Tidak Ada Batas Usia Bilal Mayit

Medan|Sumut24 Pemerintah Kota Medan memutuskan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 17 tahun 2021 tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat, terutama soal batas usia bilal jenazah.

Baca Juga:

“Di momen HUT Kota Medan ini, Perwal itu akan segera kita revisi,” kata Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, usai sidang paripurna Hari Jadi Kota Medan ke-431 di Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (30/6).

Bobby menegaskan, tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun kepada bilal jenazah sebagai penerima bantuan dari Pemkot Medan. “Hampir 60% memang di atas 60 tahun (usia penerima). Saya juga perlu menyampaikan persoalan ini,” pungkasnya.

Tidak hanya bilal jenazah, sebut Bobby, guru maghrib mengaji, imam masjid, pengurus rumah ibadah, penggali kubur dan yang termasuk daftar pelayan masyarakat, tidak akan di batasi usia penerimanya. “Kita buka, tidak lagi ada batas umur untuk 60 tahun,” ujarnya.

Di sisi lain, Bobby, mengaku akan menambah uang insentif khusus untuk bilal jenazah. “Kita akan tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp300 ribu perbulan akan di tambahkan, nominalnya masih rahasia,” ucapnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kualitas Tumbuh Kembang Anak Dipengaruhi oleh Kesehatan Orang Tua
Sertijab Camat Danau Kembar sekaligus melantik Ketua TP-PKK Kecamatan Danau Kembar di Gelar.
Berburu Stempel di Paviliun Daerah, Serunya Menjelajah Sumatera Utara dalam Sehari
Fasitasi Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar di Hadiri Bupati Solok
Pecinta Kuliner Merapat! Paviliun Penang Buka Stan Jajanan Langsung di PRSU 2026
Taekwondo Sumut Kembali Kirim Atlit ke PBTI Series V di Lampung
komentar
beritaTerbaru