Selasa, 07 Juli 2026

3 Pelaku Pencuri/Penguras Ruko Milik Christina Diringkus Tim Reskrim Patumbak

Administrator - Selasa, 04 Mei 2021 09:40 WIB
3 Pelaku Pencuri/Penguras Ruko Milik Christina Diringkus Tim Reskrim Patumbak

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Tim Reskrim Polsek Patumbak berhasil menggulung 3 pelaku Curat bongkar ruko milik Christna Br Perangin-angin dijalan Telun Kenas Simpang Penumpangan, Psr VII Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak. Kamis (24/04/21) sekira pukul 13.30 Wib.

Ketiga pelaku yang ditangkap diantaranya, I A Ginting (39) warga Dusun VI Patumbak, Desa Patumbak I, Kec. Patumbak, S alias Panjol (28) warga Jl. Pantai Kasan Dusun III Desa Namosuro, Kec. Biru-biru dan MNT (16) warga Desa Namosuro, Kec. Biru-biru.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto, Selasa (04/5/2021) mengatakan, ketiga pelaku Curat ini kita tangkap dikediaman nya masing-masing. Ketiga kawanan pencuri ini kita bodong ke Komando berikut barang bukti.

Kronologis kejadian berawal ketika korban saat itu datang ke TKP untuk melihat rumahnya, tapi alangkah terkejutnya korban melihat rukonya sudah acak-acak alias dibongkar maling dan semua barang-barang alat rumah tangga hilang dikuras pencuri. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB korban datang ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan. Setelah sampai di Polsek, korban bersama piket Reskrim langsung melakukan cek TKP.

“Dihari yang sama sekira pukul 23.00 WIB korban menghubungi tim piket reskrim yang melakukan cek TKP sebelumnya dan menginfokan bahwa ianya mendapat informasi dari seseorang yang dikenal bahwa barang-barang milik korban yang hilang ada di tangan seseorang berinisial, M” kata Arfin.

Selanjutnya, sambung Arfin, petugas mendatangi lokasi keberadaan barang-barang tersebut dan kemudian didapatkan bahwa barang-barang korban ada di rumah M.

“Saat dicek dan dilakukan interogasi, si M ini mengaku bahwa barang-barang tersebut ia beli dari seseorang bernama I Ginting,” sebutnya.

Kemudian, Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku I A Ginting sedang berada di rumahnya. Lalu, petugas langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Indra. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia membobol ruko bersama 2 temannya, Sucipto alias Panjol dan MNT.

Berdasarkan keterangan dari pelaku Indra, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk kedua pelaku Panjol dan MNT di rumah masing-masing pelaku.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit lemari es, lemari jepara, tempat TV, sofa, meja kaca, meja bar, beberapa daun pintu dan daun jendela. Kemudian kasur, mesin pompa air merk Sanyo, kaca rias, rak piring kaca, kursi-kursi, kursi roda, CPU/LCD komputer, tikar, aquarium kecil dan sprei.

Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polsek Patumbak.

“Terhadap ketiga tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Matangkan Persiapan Rakerda, Family Gathering dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi*
Pengedar sabu Di Tanjung Morawa seorang pria Diamankan Sat Resnarkoba*
Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
Madina Unjuk Gigi di PRSU 2026, UMKM hingga Gordang Sambilan Jadi Magnet Pengunjung dan Bidik Peluang Investasi
Resmi Beroperasi! Bupati Palas Luncurkan Layanan Cuci Darah di RSUD Sibuhuan, Warga Kini Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah
Bupati Madina Resmi Buka Seleksi 13 Jabatan Eselon II, Saipullah: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hadiah
komentar
beritaTerbaru