Selasa, 07 Juli 2026

Jadi Nafas Masyarakat Kota Medan, Persoalan Kesehatan Harus Mendapatkan Perhatian yang Lebih

Administrator - Minggu, 25 April 2021 15:28 WIB
Jadi Nafas Masyarakat Kota Medan, Persoalan Kesehatan Harus Mendapatkan Perhatian yang Lebih

 

Baca Juga:

 

MEDAN | SUMUT24

Persoalan kesehatan masyarakat Kota Medan dewasa ini harus mendapatkan perhatian yang lebih dari Pemerintah Kota Medan. Terjaminnya kesehatan masyarakat merupakan nafas Kota Medan dalam meraih cita-cita pembangunan.

 

Penegasan ini disampaikan, Anggota DPRD Medan Rudiawan Sitorus S.Fil.I, M.Pem.I saat menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Jalan Bunga Wijaya Kesuma/Pasar IV, Kelurahan Titi Rantai, Kec. Medan Baru, Ahad (25/04/2021).

 

“Perda ini menegaskan pentingnya memperhatikan kesehatan masyarakat Kota Medan, serta mudahnya masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang bebas biaya dan bebas pungutan liar (pungli-red),” tegas Rudiawan.

 

Politisi Dapil Medan I ini mengatakan, menjelaskan meski sudah dengan tegas disebutkan dalam perda ini bahwa masyarakat dan warga Kota Medan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bebas biaya, dibeberapa tempat masih ditemuan adanya warga yang mengalami kesulitan dalam mendapatkannya.

 

“Seperti termaktub Pada Bab VI Pasal 11 Perda No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sudah diatur mengenai jasa layanan kesehatan terhadap warga Kota. Warga dapat berobat ke Puskesmas dan tidak dipungut biaya. Namun pada pelaksanaannya masih ditemukan warga yang kesusahan mendapatkan pelayanan ini,” jelasnya.

 

Dalam perda ini juga sangat jelas, bagi keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas.

 

“Sesuai dengan Bab IX Pasal 16 perda tersebut, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada pemda,” ucapnya.

 

Dengan kondisi sekarang ini, Rudiawan Sitorus menilai sudah selayaknya semua Masyarakat kota Medan yang kurang mampu mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemko Medan.

 

“Pelayanan kesehatan dan membangkitkan UMKM harus mendapat perhatian lebih dari pemko Medan, karena itu adalah nafasnya masyarakat Kota Medan,” ucapnya.

 

Rudiawan Sitorus juga menggelar Sosialisasi Perda yang sama di Jalan Iskandar Muda Baru, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Sabtu (24/04/2021) kemarin.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Matangkan Persiapan Rakerda, Family Gathering dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi*
Pengedar sabu Di Tanjung Morawa seorang pria Diamankan Sat Resnarkoba*
Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
Madina Unjuk Gigi di PRSU 2026, UMKM hingga Gordang Sambilan Jadi Magnet Pengunjung dan Bidik Peluang Investasi
Resmi Beroperasi! Bupati Palas Luncurkan Layanan Cuci Darah di RSUD Sibuhuan, Warga Kini Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah
Bupati Madina Resmi Buka Seleksi 13 Jabatan Eselon II, Saipullah: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hadiah
komentar
beritaTerbaru