Senin, 06 Juli 2026

Jadi Nafas Masyarakat Kota Medan, Persoalan Kesehatan Harus Mendapatkan Perhatian yang Lebih

Administrator - Minggu, 25 April 2021 15:28 WIB
Jadi Nafas Masyarakat Kota Medan, Persoalan Kesehatan Harus Mendapatkan Perhatian yang Lebih

 

Baca Juga:

 

MEDAN | SUMUT24

Persoalan kesehatan masyarakat Kota Medan dewasa ini harus mendapatkan perhatian yang lebih dari Pemerintah Kota Medan. Terjaminnya kesehatan masyarakat merupakan nafas Kota Medan dalam meraih cita-cita pembangunan.

 

Penegasan ini disampaikan, Anggota DPRD Medan Rudiawan Sitorus S.Fil.I, M.Pem.I saat menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Jalan Bunga Wijaya Kesuma/Pasar IV, Kelurahan Titi Rantai, Kec. Medan Baru, Ahad (25/04/2021).

 

“Perda ini menegaskan pentingnya memperhatikan kesehatan masyarakat Kota Medan, serta mudahnya masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang bebas biaya dan bebas pungutan liar (pungli-red),” tegas Rudiawan.

 

Politisi Dapil Medan I ini mengatakan, menjelaskan meski sudah dengan tegas disebutkan dalam perda ini bahwa masyarakat dan warga Kota Medan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bebas biaya, dibeberapa tempat masih ditemuan adanya warga yang mengalami kesulitan dalam mendapatkannya.

 

“Seperti termaktub Pada Bab VI Pasal 11 Perda No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sudah diatur mengenai jasa layanan kesehatan terhadap warga Kota. Warga dapat berobat ke Puskesmas dan tidak dipungut biaya. Namun pada pelaksanaannya masih ditemukan warga yang kesusahan mendapatkan pelayanan ini,” jelasnya.

 

Dalam perda ini juga sangat jelas, bagi keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas.

 

“Sesuai dengan Bab IX Pasal 16 perda tersebut, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada pemda,” ucapnya.

 

Dengan kondisi sekarang ini, Rudiawan Sitorus menilai sudah selayaknya semua Masyarakat kota Medan yang kurang mampu mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemko Medan.

 

“Pelayanan kesehatan dan membangkitkan UMKM harus mendapat perhatian lebih dari pemko Medan, karena itu adalah nafasnya masyarakat Kota Medan,” ucapnya.

 

Rudiawan Sitorus juga menggelar Sosialisasi Perda yang sama di Jalan Iskandar Muda Baru, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Sabtu (24/04/2021) kemarin.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih dengan tek
komentar
beritaTerbaru