Senin, 06 Juli 2026

Tersangka KPK,  M Syahrial : Mohon Maaf Kepada Warga Tanjungbalai

Administrator - Sabtu, 24 April 2021 16:16 WIB
Tersangka KPK,  M Syahrial : Mohon Maaf Kepada Warga Tanjungbalai

Jakarta I Sumut24.co 

Baca Juga:

Wali Kota  Tanjungbalai , M Syahrial (MS), meminta maaf kepada warga Tanjungbalai setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama penyidik ​​Komisi Pemberantasan KorupsiKPK  dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku Pengacara. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara yang terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

“Saya mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan,” kata Syahrial sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

 Ia pun hukum tersebut akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. “Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK,” ucap Syahrial.

 KPK menahan Syahrial selama 20 hari ke depan sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Sementara dua tersangka militer telah memberitahu terlebih dahulu sejak 22 April 11 Mei 2021. Stepanus di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Maskur di Rutan KPK Cabang Polisi Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta. Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan ada penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintah Kota Tanjungbalai.  Atas perintah Syamsuddin, selanjutnya ajudan dia menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinasnya.

Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan, permasalahan yang diajukan dapat membantu penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu penyelidikan penyelidikan KPK.

 Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya itu.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyediakan Rp1,5 miliar.

Syahrial permintaan permintaan Stepanus dan Maskur itu dengan mentransfer uang secara bertahap 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

 Dari uang yang telah diterima Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta. (merah)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih dengan tek
komentar
beritaTerbaru