Rabu, 21 Oktober 2026

Gubernur Edy Rahmayadi Siap Jalankan Instruksi Presiden Melalui Regulasi di Daerah

Administrator - Rabu, 21 April 2021 21:58 WIB
Gubernur Edy Rahmayadi Siap Jalankan  Instruksi Presiden Melalui Regulasi di Daerah

MEDAN I Sumut24.co

Baca Juga:

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menggelar diskusi bersama Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Panji Wibisana  dan jajaran, terkait kesejahteraan para pekerja melalui program jaminan sosial, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (21/4).

Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021 yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk membuat regulasi untuk melindungi para pekerja seperti pegawai pemerintah Non PNS.

Adapun Inpres Nomor 2/2021 tersebut, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ditujukan kepada lembaga pemerintah tingkat pusat (Menteri), Gubernur hingga Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Ketetapan ini dalam rangka menjamin perlindungan kepada pekerja di program Jamsosnaker.

Pada penjelasannya, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Panji Wibisana  menyampaikan bahwa dalam rangka optimaliasasi pelaksanaan program Jamsosnaker, Gubernur diinstruksikan untuk segara menyusun dan menetapkan regulasi serta mangalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Adapun perintah lain, dari Inpres tersebut untuk Gubernur yakni mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah non PNS dan penyelenggara pemilu di wilayahnya, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsosnaker.

“Poin berikutnya, meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jamsosnaker. Mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsosnaker,” kata Panji Wibisana.

Kemudian, katanya, melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jamsosnaker sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin. Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Wilayah Sumbagut, siap bersinergi dan mendukung pemerintah dalam upaya menjalankan Inpres dimaksud.(w03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Musyawarah IKA UNHAM, Alumni Cium Dugaan Pengondisian Calon Titipan
Taufik Saleh Mengaku Diserang Ratusan Massa, Kaki Terluka dan Keluarga Terpaksa Tinggalkan Rumah
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja
Sempat Bergumul Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
Kabupaten Pakpak Bharat Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Inalum Bidik Pasar Amerika Latin dan Karibia, Perkuat Hilirisasi Aluminium Indonesia
komentar
beritaTerbaru