Nusakambangan yang Bersih dan Bayang-Bayang yang Belum Selesai
Nusakambangan yang Bersih dan BayangBayang yang Belum Selesai
kota
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co Faisal Salim Putra Ritonga, warga Jalan Sisingamangaraja, Aek Tapa, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara Selatan, Kabupaten Labuhanbatu mendatangi Polda Sumut, Medan, Senin 19 April 2021.
Kedatangan pria berusia 38 tahun ini untuk melaporkan lambat dan tidak profesionalnya penyidik Polsek Dolok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangani kasus yang telah dilaporkannya. Anehnya, kasus yang berjalan dua tahun lebih itu tidak kunjung ada kepastian hukum dan berkeadilan di sana.
Dia ingin mengadukan penyidik Polsek Dolok ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yaitu bagian pengawasan dan penyidikan (Wasidik) Polda Sumut. Karena lambatnya proses penyidikan yang dilakukan Polsek Dolok.
Bukan itu saja, bahkan Polsek Dolok berani menangguhkan lima orang tersangka kasus pencurian yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Iya, jadi saya kemari untuk melaporkan tidak profesionalnya penyidik Polsek Dolok, Polres Tapsel ke Polda Sumut. Saya ingin mencari keadilan, semoga di Polda Sumut ini saya bisa mendapatkan keadilan dan menemukan polisi yang benar benar bisa bekerja secara profesional,” kata Faisal, ditemui awak media.
Diceritakannya, dia memiliki kebun atau lahan sawit di daerah atau di Desa Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Dilahan itu sering terjadi pencurian buah sawit miliknya, sehingga dia membuat laporan ke Polsek Dolok, tepatnya Selasa 14 Agustus 2018.
Dari laporan itu, dia melihat langsung bahwa pelakunya adalah inisial SN dan kawan kawannya, sesuai dengan nomor laporan bernomor 17/VIII/2018/SU/Tapsel/TPS.Dolok. Seiring berjalannya kasus, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
Adapun empat orang itu adalah SN, RH, M Dian alias Dian dan S alias Mamo. Dalam persidangan dan proses selanjutnya, polisi juga menerbitkan DPO kepada 13 orang lainnya. Terbitnya surat DPO itu adalah 5 Oktober 2018.
Akan tetapi, setelah surat itu terbit, petugas kepolisian dari Polsek Dolok maupun Polres Tapsel tidak kunjung mengkap mereka. Meski keberadaan mereka ada yang terlihat di daerah Paluta dan sekitarnya.
Adapun ke 13 DPO itu adalah ZR, IS, MP, M, R, S alias Gundul, I, HS, P, B, dan AP. Mereka jadi DPO atas kasus atau melanggar pasal 363 junto 55 junto 56 KUHPidana. Akan tetapi, meski mereka tidak melarikan diri atau masih berada diseputaran atau daerah yang sama. Polisi tidak kunjung menangkap DPO itu.
“Saya lihat kinerja Polsek Dolok atau Polres Tapsel ini tidak profesional, sebab DPO itu ada di wilayah Paluta sendiri. Terutama ZR. Saya meminta agar ZR segera ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka olek Polsek Dolok,” ungkapnya.
Karena lambatnya menangani kasus itu dan Polsek Dolok tidak menangkap ZR. Akhirnya korban membuat surat atau mengadukan peristiwa itu ke Mabes Polri di Jakarta.
“Setelah saya layangkan surat ke Mabes Polri, barulah Polsek Dolok menindaklanjuti keluhannya. Dalam kasus itu, Polsek Dolok akhirnya kembali bekerja. Lima orang DPO akhirnya diperiksa tepatnya di bulan Oktober 2020. Artinya setelah dua tahun lebih, polisi baru memeriksa Lima DPO atas nama ZR, alias Mantu, SBP , IW dan S alias Pecuk. Anehnya, setelah dilakukan pemeriksaan, kelima orang ini tidak ditahan Polsek Dolok sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang saya terima di 9 Oktober 2020. Kenapa bisa penyidik tidak menahan lima tersangka pencurian dengan pemberatan yang telah DPO dua tahun lebih,” ungkapnya.
Atas kasus itu, Faisal mengadukannya ke Polda Sumut dengan harapan mendapatkan keadilan.
“Saya menduga ada kongkalikong atau persekongkolan jahat antara ZR dan kawan kawan dengan petugas kepolisian. Karena lima orang itu statusnya DPO kenapa ditangguhkan. Saya memohon agar Polda Sumut bisa memberikan keadilan terhadap saya. Saya meminta agar lima orang itu segera ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan dengan cepat,” tegasnya.
Sesampainya mereka di bagian Wasidik Polda Sumut, keluhan mereka diterima oleh penyidik tertanggal 19 April 2021. Disitu Faisal menuangkan keluhannya diantaranya atas pembiaran DPO.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi M.P Nainggolan ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa segala informasi atau laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Informasi atau laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti, dipelajari terlebih dahulu dan akan di komunikasikan prosesnya kepada pelapor atau pembuat aduan,” terangnya.(W05)
Nusakambangan yang Bersih dan BayangBayang yang Belum Selesai
kota
sumut24.co MedanTelkomsel meraih penghargaan Best Employee Wellness Strategy pada Employee Experience Awards 2026, yang diselenggarakan 26
Ekbis
Turnamen Sepak Bola Antar Club seSumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka&lrm Bupati Solok.
kota
Silaturahmi Alumni HMI Sumut SeJabodetabek, Musa Rajekshah Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
News
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News