Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
Tanah Karo IÂ Sumut24.co
Baca Juga:
- Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
- Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
- Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Untuk melaju penularan Covid-19 dan maraknya kegiatan pesta adat akhir akhir ini di jambur / gedung yang tidak mempedomani Prokes, pemerintah Kab. Karo dalam waktu dekat ini akan menerbitkan peraturan Bupati dalam pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat, pada masa pandemi Covid-19 di Kab. Karo.
Hal tersebut terkuak, Rabu (14/04) 2021 pukul 11.00 WIB di lantai 3 kantor Bupati, saat digelar Rapat kordinasi pelaksanaan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 tingkat Desa / Kelurahan yang dihadiri oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana , SH, MH, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Sik, Dandim 0205 / TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba dan Ketua Harian Lakonta Malem Ukur Ginting, Camat / Kepala desa Se -Kab. Karo.
Dalam paparan Dinas Parawisata, yang disampaikan oleh Erma Julita, mengatakan saat ini pihaknya telah menyusun Draf peraturan Bupati dalam pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat pada masa pandemi Covid-19 di Kab. Karo.
Dalam Draf, pembuktian tata cara penyelenggaraan adat Mbaba Belo Selambar / Nganting Manuk / Lamaran dalam Bab IV pasal 6 menyebutkan bahwa hadir adalah huruf a. Orang Tua Pengantin kedua belah pihak. B. Pengantin, huruf c. Yang mewakili keluarga, Sembuyak / Senina, Anak Beru, Kalimbubu dan huruf d. Mewakili lembaga agama 2 (dua) orang. Sedangkan tata cara penyelenggaraan kerja adat / pesta pernikahan, kematian dan mengket rumah pada BAB VII pada pasal 7 yang terdiri dari 6 ayat, dimana ada poin didalamnya hadir 50% dari kapasitas Jambur / gedung dan wajib mengikuti protokol kesehatan 3M, memakai masker ( Face Shield), mengukur tangan dan menjaga jarak, â€paparnya.
Disamping itu, pada ayat ke 3 arus bagi pihak pengelola jambur / gedung wajib kegiatan kepada satuan gugus tugas, dinas Parawisata dan Kebudayaan Karo, dan satuan Polisi Pamong Praja Kab. Karo.Setiap pelaksanaan paling lama 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilakukan melalui surat resmi, â€jelasnya.
Menurut Draf yang tertulis, dalam pasal 5 baru pelaksana tatanan normal baru pesta pada masa pandemi Covid-19 di Kab Karo pada pasal 4 yang ditujukan untuk: A. Pengelola acara / gedung, B. Penyelenggara dan C. Pengunjung / tamu.
Tindaklanjut tersebut, tertuang dalam draf BAB VIII mengatur administrasi pasal 10 yang pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban yang dimaksud dalam pasal 5 dikenakan sanksi administrasi berupa: A. Teguran lisan, B. Teguran tertulis, C. Penghentian sementara kegiatan dan huruf D. Mencabut izin usaha dan / izin operasional bagi pemilik gedung.
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH dalam arahannya menekankan agar Kepala Desa mensosialisasikan Draf yang telah dibuat oleh dinas terkait OPD. Wajib diketahui, sebab bertujuan sangat baik, disamping itu melemahkan perkembangan Covid-19. Kita tahu program pemerintah sedang digalakkan vaksinasi, sebagian sudah berjalan dan sebagian sedang berjalan, tentu hal ini bukan jaminan luput dari Covid-19 akan tetapi melalui displin dan ikuti anjuran pemerintah, mudah mudahan semua baik-baik saja, â€tuturnya.
Untuk Draf Perbub ini, secara signifikan, tidak mengalami perubahan yang terkait isinya, jika ada perbaikan hanya sedikit saja, dan Ciptanya akan di tanda tangani, namun demikian kita tetap menerima masukan dan saran, â€terangnya.
Dipihak yang sama, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Sik dan Dandim 0205 / TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto mengatakan telah sepakat akan menugaskan personel Polsek dan Koramil dalam kegiatan pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat pada masa pandemi Covid-19 di Kab . Karo.
Yustinus meminta Kepala Desa sebagai Aparatur yang dipercayakan negara dan garda terdepan ditengah masyarakat, dan tetap menjadi agen pemulihan untuk mensosialisasikan Draf peraturan Bupati, agar penyebaran Covid-19 dapat ikut, wujudnya mengikuti Prokes dan anjuran pemerintah, â€imbuhnya.
Sementara Kadis DPMD Abel Tarwai Tarigan, mengatakana pihaknya menindaklanjuti Draf peraturan Bupati tentang baru pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat pada masa pandemi Covid-19 di Kab. Karo, sebagai OPD teknis, wajib mensosialisasikan kepada seluruh Camat dan Kades, se-kab. Karo, melalui rapat kordinasi, â€ucapnya.
Hal senada, dikatakan oleh Malem Ukur Ginting dari pengurus Lakonta, sejak awal dia ikut terlibat dalam menyusun Perbub dalam pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat pada masa pandemi Covid-19 di Kab. Karo, sangat setuju ada peran pemerintah dalam menekan dan mengontrol penanganan penularan Covid-19, yang seyogianya selama ini efektif.
Caranya, melalui Perbub, akan mengakomodir semua program pemerintah, mudah mudahan akan berdampak positif bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pesta adat, â€ucapnya.
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Medan sumut24.co Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH mengklarifikasi tudin
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dala
Hukum
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
kota
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih
kota
Nusakambangan yang Bersih dan BayangBayang yang Belum Selesai
kota
sumut24.co MedanTelkomsel meraih penghargaan Best Employee Wellness Strategy pada Employee Experience Awards 2026, yang diselenggarakan 26
Ekbis
Turnamen Sepak Bola Antar Club seSumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka&lrm Bupati Solok.
kota
Silaturahmi Alumni HMI Sumut SeJabodetabek, Musa Rajekshah Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
News