Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Medan I Sumut24.co Pengelolaan BUMdes Raptama dibalut korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga merugi Rp 250 juta, ujungnya Fikrin Siregar divonis 3 tahun penjara dan Burhanuddin Siregar divonis 2 tahun penjara.
Baca Juga:
- Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
- Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
- Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Putusan itu disampaikan majelis hakim Tipikor diketuai Immanuel Tarigan yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-8  Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (15/3/2021).
Disebutkan, Fikrin Siregar (45) dan Burhanuddin Siregar (55) Ketua Pengawas dan ketua pelaksana operasional BUMDes Raptama Desa Parau Sorat, Kec. Sosa, Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara.
Fikrin divonis 3 tahun penjara, denda Rp 140 juta subsider 2 bulan kurungan, wajib membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 149.200.000 subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan Burhanuddin Siregar divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 55.756.000 subsider satu tahun penjara.
Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kuo Bratakesuma dari Kejari Padang Lawas yang menuntut Fikrin siregar dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp 149.200.000 subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Burhanuddin Siregar dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, wajib membayar uang pengganti Rp 55.756.000 subsider 2 tahun penjara.
Peristiwanya April 2017 sampai Mei 2018, kedua terdakwa (berkas terpisah) tak hanya korupsi, tapi juga kolusi dan nepotisme saat mengkelola BUMDes Raptama, sehingga merugikan negara sebesar Rp 250 juta.
Semula, Desa Parau Sorat mendapatkan Dana Desa (DD) Rp739.033.000, yang sumber dari APBN TA 2017, dan mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) Rp161.892.000, yang bersumber dari APBD TA 2017, total seluruhnya Rp 900.925.000
Rencananya, DD dan ADD digunakan untuk pembangunan Desa Parau Sorat sebesar Rp509.293.000, yakni pembangunan MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah) dan untuk penyertaan modal BUMDes berupa ternak sapi.
Kedua terdakwa mengelola DD dan ADD dengan mengangkat keluarga dekatnya sebagai pengurus BUMDes Raptama, sehingga DD dan ADD yang diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan MDA, berubah menjadi usaha ternak ayam petelur.
Akibatnya, kedua terdakwa tidak melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap operasional BUMDes Raptama.
Bahkan tidak membuat laporan secara lisan atau tertulis kepada penasihat dan BPD serta tidak mengusulkan pergantian pelaksana operasional, sebab usaha ternak ayam petelur tidak terwujud
Menurut JPU, kedua terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni memperkaya Nuhlan Nasution, Ahmad Waris Siregar, Marianum Honida, Zam Zam Siregar, Usman Daulay, Amel, dan Husein Siregar.
Menanggapi putusan majelis hakim, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, M.Safii Pasaribu menyatakan, pikir-pikir. ” Kita pikir-pikir, ” katanya kepada awak media, usai sidang. (zul)
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
News
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
News
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
News
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
News
HUT Golkar ke62 Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
News
Momen Haru dan Bangga! Ketua MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sambut Danyonif 123/RW dan 450 Prajurit Pulang dari Papua
News
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Kapolres Padangsidimpuan Siap Dukung Pelaksanaan yang Kondusif dan Sukses
News
GEMPAR! Tanker Mongolia Diduga Bawa 2 Ton Sabu ke Belawan, Siapa Aktor di Balik Jaringan Internasional?
News
sumut24.co BELAWAN, Suasana hangat dan penuh keakraban terasa saat jajaran pengurus Gerakan Sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) menyambu
kota