Kamis, 22 Oktober 2026

Pemko Harus Punya Semangat Menjaga Cagar Budya di Kota Medan

Administrator - Selasa, 09 Februari 2021 13:43 WIB
Pemko Harus Punya Semangat Menjaga Cagar Budya di Kota Medan

 

Baca Juga:

Medan|SUMUT24 Kasus bangunan bersejarah di kawasan Cagar Budaya sekitar Lapangan Merdeka yang dirubuhkan dan dibangun tanpa memperhatikan ketentuan terkait perlindungannya, menjadi sorotan. DPRD Medan melihat ada persoalan serius dalam permasalahan itu dan mendesak Pemerintah Kota Medan memiliki semangat menjaga cagar budaya yang menjadi warisan Kota bersejarah.

“Dari persoalan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII (Eks Portibi-red), kita mengharapkan Pemerintah Kota Medan memiliki semangat untuk menjaga dan melindungi kawasan bersejarah,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Medan Syaiful Ramadhan, kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Selasa (09/02).

Syaiful melihat ada pengabaian yang dilakukan oleh Pemko Medan sehingga bangunan yang posisinya di inti kota luput dari pengawasan. “Ini menjadi catatan penting, kita tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk kedepan dimana mereka yang menguasai dan memiliki bangunan cagar budaya melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Mengutip undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Politisi muda PKS Kota Medan ini menegaskan tujuan Pemerintah mengeluarkan UU tersebut adalah untuk melestarikan Cagar Budaya dan membuat Negara serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.

“Jadi tujuan dari undang undang itu sendiri sudah sangat jelas, negara dalam hal ini Pemko Medan harus hadir bertanggungjawab dalam perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya,” tegas Syaiful.

Disampaikannya, butuh keseriusan dan kesungguhan semua pihak baik itu Pemerintah dan pemilik atau pihak yang menguasai bangunan untuk menyadari pentingnya menjaga dan melestarikan bangunan tersebut. “Ketika perangkat perundang-undangannya sudah ada maka kesungguhan Pemerintah untuk melindungi dan melestarikan bangunan di kawasan cagar budaya adalah keharusan,” kata Syaiful.

Banyak kasus di Medan kata Syaiful, banyak bangunan yang memiliki nilai historis yang tinggi sepertinya kurang mendapat perhatian. Banyak bangunan yang tidak didaftarkan sebagai cagar budaya, konon lagi mendapat bantuan dari Pemerintah Kota.

“Jika merujuk dari aturan yang ada, untuk dapat disebut sebagai Cagar Budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui, diantaranya tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan. Hari ini di Kota Medan, kita belum melihat upaya secara sungguh-sungguh,” terangnya.

Sementara itu terkait kasus di Jalan Ahmad Yani VII, Syaiful menegaskan ada persoalan yang perlu dituntaskan segera dimana perubuhan dan pembangunan kembali bangunan tersebut yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan catatan tersendiri. “Kita melihat ada pengabaian sehingga bangunan yang letaknya tidak jauh dari kantor Wali Kota Medan bisa berdiri tanpa IMB,” tegasnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
HUT Golkar ke-62: Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
komentar
beritaTerbaru