Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Baca Juga:
- Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
- Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
- Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Balige | SUMUT24.co Polemik yang terjadi antara warga dengan pihak Badan Pelaksana Otorita Danau Toba terkait lahan seluas 107 hektar di Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba masih terus bergulir.
“Lahan 107 hektar itu bukanlah lahan masyarakat umum, dan tidak ada istilah tanah adat. Itu adalah tanah pribadi atas keputusan Mahkamah Agung, jelas riwayatnya pernah sengketa di sana dua pihak, hubungan marga,” sebut Parlindungan Manurung, salah satu perwakilan masyarakat Motung kepada para awak media usai mengikuti pertemuan bersama Tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan, BPODT dan Pemkab Tobasa di Aula Kantor Bupati Toba, Selasa (26/01/21).
Parlindungan juga mempertanyakan apa yang dimaksud dengan bius yang ada dalam konsep masyarakat Batak. Warga Motung meminta agar BPODT tetap memperhatikan aspek hukum dan kearifan lokal adat budaya setempat.
“Sampai sekarang ada lahir kata bius, tapi terserah, media boleh mengecek itu bius itu apa artinya dalam satu konteks masyarakat Batak. Tetapi kami adalah patuh hukum, saat itu dan sampai tingkat Mahkamah Agung diputuskan kami yang menang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanah dengan luas 107 hektar tersebut adalah tanah leluhur mereka.
“Dan hal ini sebelum di jamah tanah 107 hektar kami sudah memberitahukan para pihak, pertama, Ketua Otorita, langsung saya yang menyampaikan itu. Kami pernah ditemui atas hak yang kami punya, yaitu keputusan Mahkamah Agung itu bahwa kami adalah pemilik tanah itu,” sambung Parlindungan Manurung.
Ia juga menyatakan secara tegas bahwa tanah seluas 107 hektar yang kini tengah dikerjakan oleh Tim Terpadu (Timdu) bukanlah tanah milik negara.
“Kata Pak Sekda ada kata hak milik negara, kami tidak percaya karena itu tidak sesuai dengan prosedur. Pertimbangan Menteri Pertanahan itu tidak perlu karena sebenarnya surat keputusan dari Mahkamah Agung sudah ada sebelum itu terjadi,” ungkapnya.
Pihaknya, disebutkan, mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah namun sebaiknya dapat bekerjasama dengan orang yang tepat agar tidak berpotensi cacad hukum dan memungkinkan kerugian negara ataupun investor.
“Artinya, kalau mereka mendahulukan moral dan mundur selangkah, datang ke kami, kami yang duluan mendukung pemerintah untuk membangun peradaban di Motung bahwa itu adalah tanah moyang kami. Masalah yang lain kita bicarakan. Yang saya permasalahkan adalah kenapa memanggil dan mempertanyakan itu kepada orang yang tidak berhak karena pihak yang disebut bius itu adalah pihak yang berperkara dengan kami. Orang bius ini adalah adalah pihak yang kalah berperkara dengan kami,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Toba Audy Murphy O Sitorus mengatakan, pembangunan tetap berjalan, meskipun ada proses hukum tidak akan menghambat jalannya pembangunan.
“Dari hasil identifikasi Kementerian Pertanahan dan Lingkungan Hidup bahwa lahan itu adalah kawasan hutan yang diserahkan hak pengelolaannya kepada BPODT. Jadi kalau masyarakat mengklaim bahwa itu adalah hutan mereka atau hutan adat mereka, nah itu menurut versi mereka.Tapi, menurut pemerintah bahwa lahan itu milik negara,” sebutnya.
Perihal usulan Raja Bius Motung Siopat Marga tentang nilai santunan di lahan Hutan Adat seluas 10 hektar, Murphy menjelaskan, “Mereka usulkan supaya dilakukan penghitungan ulang karena menurut mereka itu sangat atau terlalu rendah. Maka, dimohonkan kepada KJJP supaya dilakukan penghitungan ulang dan KJJP juga menyanggupi mereka manatahu ada hal yang luput dari perhatian mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan, bahwa Tim Terpadu (Timdu) tetap bekerja sembari menunggu hasil atau keputusan pengadilan.
“Biarlah proses yang terjadi di pengadilan tetap berproses dan proses yang dilakukan oleh Timdu tetap berjalan. Nanti kalau pengadilan menyatakan lain dari apa yang dikerjakan Timdu itu batal, sehingga pemeriksaan perkara ini di pengadilan tidak menghalangi Timdu untuk melaksanakan progress di atas lahan tersebut. Saya pikir, pemerintah akan taat hukum,” pungkasnya. (des)
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
News
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
News
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
News
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
News
HUT Golkar ke62 Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
News
Momen Haru dan Bangga! Ketua MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sambut Danyonif 123/RW dan 450 Prajurit Pulang dari Papua
News
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Kapolres Padangsidimpuan Siap Dukung Pelaksanaan yang Kondusif dan Sukses
News
GEMPAR! Tanker Mongolia Diduga Bawa 2 Ton Sabu ke Belawan, Siapa Aktor di Balik Jaringan Internasional?
News
sumut24.co BELAWAN, Suasana hangat dan penuh keakraban terasa saat jajaran pengurus Gerakan Sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) menyambu
kota