Kamis, 22 Oktober 2026

DPRD Kabupaten Labuhanbatu Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Labuhanbatu Periode 2016-2021

Administrator - Senin, 18 Januari 2021 19:05 WIB
DPRD Kabupaten Labuhanbatu Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Labuhanbatu Periode 2016-2021
Labuhanbatu I  Sumut24.co Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Labuhanbatu mengumumkan pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021, demikian diuraikan oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, pada Rapat Paripurna di ruang DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM. Raja Senin (18/1/2021). Disampaikan Meika Ryanti, bahwa Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 berdasarkan Rapat badan musyawarah pada tanggal 7 Januari 2021 yang lalu sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhirnya masa jabatannya. Dalam acara rapat pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu tersebut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian M.MA, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.I.K, MH, para kepala OPD, Kabag dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang mengikuti rapat. (dd).

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perpisahan Konsul Jepang, Rico Waas Dorong Peluang Kerja Sama Baru dengan Medan
Peringati Hari Santri, Ibnu Hajar Ajak Santri Karya Nyata untuk Bangsa
Hari Santri Nasional 2026, Ketum PP TPI Medan Ismet Danial Nasution Ajak Santri Perkuat Akhlak dan Nasionalisme
Melalui Subuh Keliling, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
TP PKK Kabupaten Asahan Ukir Prestasi, Raih Juara II Lomba Vlog KILAS Tingkat Sumut
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Tanjungbalai, Wali Kota Siapkan Pendampingan Hukum
komentar
beritaTerbaru