Kamis, 22 Oktober 2026

Gubsu Edy : PSBB Beda Dengan PPKM

Administrator - Kamis, 14 Januari 2021 12:07 WIB
Gubsu Edy : PSBB Beda Dengan PPKM

Medan I Sumut24.co Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi enggan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) namun menginstruksikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Apa alasannya?

Baca Juga:

Edy mengatakan PPKM berbeda dengan PSBB. Dia mengatakan PPKM hanya pembatasan skala kecil tidak seperti PSBB.

“Berbeda PSBB dengan pembatasan-pembatasan lokal, berbeda. PSBB itu seluruhnya bukan secara konkret pembatasannya,” ucap Edy setelah disuntik vaksin Corona di Medan, Kamis (14/1/2021).

Edy mengatakan Sumut belum membutuhkan PSBB. Sementara PPKM dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat.

“Sumatera Utara belum memerlukan itu (PSBB), tapi secara disiplin harus secara ketat. Terkhusus Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo) harus kita penyekatan di daerah tersebut,” tutur Edy.

“Pembatasan protokol kesehatan ini tidak ada perubahan. Jadi tidak berubah karena vaksin, berubahnya itu nanti hasil evaluasi tentang perkembangan COVID, bukan tentang vaksin,” imbuhnya.

 

Selain itu, Edy bercerita soal penyuntikan vaksin yang diterimanya hari ini. Dia meminta masyarakat tidak ragu untuk divaksinasi.

“Rasa-rasanya semakin sehat saya. Masyarakat jangan gentar, BPOM sudah menyatakan aman, MUI menyatakan halal, berarti sah adanya, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua vaksin,” jelasnya.

Edy juga menjelaskan alasan Wagub Sumut Musa Rajekhshah (Ijeck) tidak ikut divaksinasi hari ini. Dia mengatakan Ijeck tidak ikut divaksin karena sedang berada di luar kota.

“(Wagub Ijeck) divaksin, terjadwal nanti. Karena beliau masih ada dinas luar, nanti akan berlanjut,” paparnya.

Sebelumnya, Edy enggan melaksanakan PSBB. Dia mengatakan punya cara lain mengatasi Corona.

“Saya nggak kenal PSBB itu. Saya adalah sistem klaster, zona, Deli Serdang, Kota Medan, Kota Binjai, itu yang kita bentuk klaster-klaster,” kata Edy di Medan, Kamis (14/5/2020).

 

Terbaru, Edy meneken instruksi untuk melaksanakan PPKM. Dia menginstruksikan bupati dan wali kota se-Sumut untuk mengatur PPKM.

Instruksi itu tertera dalam Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara. Instruksi itu diteken Edy pada 13 Januari 2021.

Instruksi ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sumut. Bagian pertama yang diatur dalam instruksi ini adalah pemberlakuan work from home (WFH) 50%. Instruksi ini berlaku mulai 14 Januari hingga 31 Januari 2021.(red/det)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hari Museum Nasional: Mengintip Masa Lampau Lewat Arsitektur Kantor PTPN IV Regional 2
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 pengedar Di Dua Tempat Berbeda
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba Berkedok Bengkel Bandar Berstatus Residivis Diciduk
Tim Gabungan Bareskrim Polri & BNN Tangkap 8 Tsk & Barang Bukti Lebih Kurang 2 Ton Sabu di Pelabuhan Bandar Deli.
Deden Prayoga Pembina Koperatif Sukses Kawal Pengukuhan Pengurus Komunitas Pemuda Kreatif Koperatif Bersama Band Legendaris Slank
Perpisahan Konsul Jepang, Rico Waas Dorong Peluang Kerja Sama Baru dengan Medan
komentar
beritaTerbaru