Minggu, 05 Juli 2026

Lagi Maketin Sabu, Warga Serbajadi Ditangkap Polsek Dolok Masihul

Administrator - Selasa, 12 Januari 2021 05:22 WIB
Lagi Maketin Sabu, Warga Serbajadi Ditangkap Polsek Dolok Masihul
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24 Mahrup (51) tak berkutik saat digrebek Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di rumahnya, di Dusun II Desa Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (6/1/2021) sekira pukul 18.00 WIB. Dari TKP, turut disita petugas barang bukti 1  lembar plastik klip transparan sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, 5 lembar plastik klip transparan kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu. 1 lembar plastik klip transparan kecil sisa sabu,1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 1 lembar plastik klip transparan besar berisikan 60 plastik klip transparan kecil kosong, 1 gunting sedang, 1 pisau silet, uang Rp230 ribu dan 1 unit HP. Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh kepada wartawan, Senin (11/1/2021) mengatakan, penangkapan pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di Desa Tanjung Harap. Atas informasi itu, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH bersama anggota opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan target operasi (TO) yang berada dirumahnya. Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmad bersama tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka didalam kamar sedang mengecak atau mempaketin sabu. Dengan disaksikan Kepala Desa Tanjung Harap, Dermawan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diruang tamu yang diakui adalah miliknya. Dari hasil interogasi bahwa pelaku Mahrup memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang dikenal bernama Ayah (55) warga  Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Ayah, namun Tersangka tidak mengetahui rumahnya sehingga tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(Bdi)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
Perkuat Sinergi dan Budaya Keselamatan, Direksi Inalum Tinjau Operasional Smelter Kuala Tanjung
komentar
beritaTerbaru