Minggu, 05 Juli 2026

Hakim Kritik Kinerja Perangkat Desa, Korupsi Pembangunan Taman Pendidikan Alquran Madina

Administrator - Senin, 11 Januari 2021 14:59 WIB
Hakim Kritik Kinerja Perangkat Desa, Korupsi Pembangunan Taman Pendidikan Alquran Madina

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24 Sidang perkara korupsi dana Pembangunan Taman Pendidikan Alquran (TPA), di Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Madina, dengan terdakwa Fajar Siddik kembali berlanjut di ruang cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/1/2021).

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, dihadirkan mantan Kasubbag Tapem Desa Pasar Batahan, Junaidi sebagai saksi.

Majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan mencecar Junaidi dengan sejumlah pertanyaan, terutama fungsi monitoring progres pembangunan TPA tersebut.

Dalam sidang tersebut, terkuak fakta bahwa sewaktu pencairan dana, Junaidi mengakui belum pernah memonitoring atau turun langsung ke lapangan melihat kemajuan pembangunan TPA tersebut baik itu pencairan dana pertama dan kedua.

“Dari pengaduan masyarakat sehingga baru saya tau ada permasalahan, hasil kami yang turun ke lapangan terdapat beberapa poin, yakni belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, belanja pegawai tidak dibayar, dan beberapa poin lainnya,” katanya.

Dikatakannya adapun jumlah dana pembangunan TPA tersebut yakni Rp 413.220.466, dan di tahap pertama dicairkan uang sekitar 60 persen.

Namun Saat proses pencairan dana ke-dua kata Junaidi, pihaknya hanya memeriksa berkas tanpa turun langsung ke lapangan apakah benar bangunan TPA telah selesai 60 persen.

Hakim ketua Imanuel pun mengkritik kinerja Junaidi, hakim mengatakan harusnya Junaidi turun ke lapangan melihat progres pembangunan TPA tersebut, bukan hanya sekadar memeriksa data laporan semata, sebelum dana ke-dua dicairkan.

“Pencairan tahap 2 saudara yang memeriksa kelengkapan berkas kan? Tahap pertama kan sudah cair 60 persen, apakah tidak ada liat ke lapangan bagaimana proyek berjalan? Logikanya harus ada kan? Saudara baru bergerak karena ada laporan dari masyarakat, inilah kalau tidak ada yang ke lapangan suka-suka mereka jadinya,” kata hakim.

Mendengar hal tersebut, Junaidi pun mengakui kelemahannya tersebut. Ia beralasan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDA) di desa saat itu, membuat pihaknya minim melakukan pemantauan.

“Kamu ada terima (uang) dari terdakwa Fajar Siddik ini?” cecar hakim.

Junaidi pun lantas menjawab tidak, ia hanya memeriksa laporan pengerjaan, tanpa memeriksa ke lapangan bagaimana perkembangan pembangunan TPA.

“Tidak pernah (menerima uang) Yang Mulia, saya hanya memeriksa sesuai laporan registrasi, tidak pernah memeriksa ke lapangan, itulah kelemahan kami, karena keterbatasan SDM,” ucapnya.

Lantas hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda saksi ahli.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina mengungkapkan bahwa dana pembangunan TPA telah dicairkan sebanyak dua kali dan pada bulan November 2016, tim pelaksana kegiatan pembangunan gedung TPA dan bangunan pelengkap, menyusun rencana/pengendalian kegiatan yang telah ditetapkan.

Azmardi Anhar selaku ketua tim pengelola kegiatan Dana Desa TA 2016 di Desa Pasar Batahan kata JPU, mengetahui ada pengerjaan bangunan TPA kemudian saksi Azmardi Anhar menyuruh saksi Abdurrahim untuk menimbun lokasi sebelum dilakukan bangunan pondasi

“Kemudian terdakwa meminta bantuan Agus pengerjaan bangunan, yang oleh terdakwa melakukan pemesanan bahan bahan untuk pekerjaan pondasi,pasang batu bata, dinding, plester, pekerjaan atap pekerjaan lantai dengan sistim borongan dan pembayaran upah harian dibayar secara bertahap,” kata JPU.

Dikatakan JPU, saksi Agus selaku tukang tidak sampai selesai mengerjakannya karena bahan bahan yang seharusnya dibeli atau disediakan oleh terdakwa Fajar, ternyata tidak disediakan, sehingga bangunan terbengkalai dan yang dikerjakan hanya pekerjaan dinding, atap sebagian, kosen pintu dan jendela, bangunan pelengkap (WC) berupa gedung tanpa asbes, dan pintu yang belum dicat.

Dikatakan JPU, akibat perbuatan Fajar mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 413.220.466,59. (red)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
Perkuat Sinergi dan Budaya Keselamatan, Direksi Inalum Tinjau Operasional Smelter Kuala Tanjung
komentar
beritaTerbaru