Minggu, 05 Juli 2026

Tekab Polsek Medan Kota Ringkus 2 Jambret 1 Diantaranya "Buron Polisi" Tewas Ditembus Timah Panas

Administrator - Jumat, 08 Januari 2021 11:30 WIB
Tekab Polsek Medan Kota Ringkus 2 Jambret 1 Diantaranya

MEDAN I SUMUT24.co Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota meringkus 2 orang tersangka jambret 1 diantaranya Buronan (DPO) bernama, Abdulrahman alias Marisi (28) warga Pasar VIII Gang Rahayu, Sibirubiru tewas ditembak petugas setelah mencoba melakukan perlawanan hingga melukai petugas dengan pisau, Kamis (07/01/2021) kemarin.

Baca Juga:

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan rekaman CCTV kejahatan yang dilakukan pelaku di Jalan Amaliun simpang Yuki Simpang Raya, pada Rabu (7/10/2020) pukul 14.30 WIB lalu.

Di mana selanjutnya petugas berhasil menangkap rekan pelaku bernama Yudi Susanto (26) warga Jalan AR Hakim yang berperan sebagai joki.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, selanjutnya diterbitkan DPO terhadap pelaku atas nama Abdulrahman alias Marisi,” ungkapnya didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK MH di RS Bhayangkara, Jumat (08/01/2021).

Setelah itu, sambung Irsan, pada Kamis (07/01/2021) pukul 13.00 WIB petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang melakukan patroli mendapatkan informasi keberadaan Abdulrahman yang sedang kembali melakukan aksi jalanannnya di kawasan Jalan Jati I. Karenanya petugas pun langsung segera mengamankannya.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota,” jelasnya.

Namun saat dilakukan pengembangan untuk pelaku lain berinsial M, Waka Polrestabes Medan ini mengatakan Abdulrahman mengambil pisau kecil yang disembunyikannya disaku celananya. Lalu dia melakukan perlawanan, sehingga menyebabkan seorang anggota Polsek Medan Kota terkena sabetan pisau tersebut dibagian tangan kirinya.

“Karenanya pelaku diberi tindakan tegas terukur kearah dada yang menyebabkannya tewas saat dibawa ke RS Bhayangkara,” terangnya.

Adapun lokasi kejahatan pelaku, tambah Irsan, dilakukannya di 8 lokasi di Kota Medan sejak tahun 2016 hingga 2020 dengan 3 laporan di kawasan hukum Polsek Medan Kota. Dalam kejahatan ini diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Redmi Note 8, sepeda motor Honda Beat dan sebuah rekaman CCTV.

Sementara itu, pelaku Yudi Susanto juga mengakui telah 3 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Medan Kota, yakni di kawasan Jalan Pelangi, Jalan Turi dan terakhir di Simpang Yuki.

“Sasarannya adalah handphone dan kalung. Hasil penjualannya untuk membeli narkoba,” ucap tersangka ketika ditanya Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
Perkuat Sinergi dan Budaya Keselamatan, Direksi Inalum Tinjau Operasional Smelter Kuala Tanjung
komentar
beritaTerbaru