Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
News
Medan|SUMUT24 Permasalahan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan kerap menjadi masalah yang terus menerus terjadi. Kondisi ini mengakibatkan fungsi pelayanan terhadap masyarakat terganggu.
Baca Juga:
- Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
- Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga
- Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba
Menyikapi kondisi ini, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengingatkan Pemko Medan agar melaksanakan Perda No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, dengan baik sehingga kedepan bisa menghasilkan Kepling yang peduli terhadap warganya.
Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat melaksanakan Sosialisasi Perda No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, di kawasan jalan Brigjen Katamso Gg. Pantai burung No 22, Medan, Ahad (20/12).
“Kita melihat banyak persoalan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan kerap menimbulkan masalah. Kondisi ini sesungguhnya terjadi karena tidak dijalankannya pedoman yang sudah ada,” jelas Syaiful.
Politisi Muda Kota Medan ini mengungkapkan jika Penegakan Perda dilakukan pihaknya meyakini tidak akan terjadi permasalahan di lapangan. “Kita sangat meyakini jika pedoman ini dilaksanakan, tidak akan menjadi pro dan kontra dalam setiap pengangkatan Kepling. Sehingga Kepala Lingkungan yang dihasilkan merupakan Kepala Lingkungan yang peduli terhadap warganya,” jelasnya.
Dikatakan Syaiful, pada awalnya Perda ini merupakan usulkan dari Pemko Medan, kemudian DPRD membahasnya dan mengesahkannya. “Dibentuknya Perda 9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan ini agar menjadi acuan kita untuk menjalankan roda pemerintahan khususnya di tingkat yang paling bawah, yakni Kepling. Dan juga yang tak kalah pentingnya adalah memberi kepastian hukum terhadap kinerja tugas dan fungsi Kepling,â€terangnya.
Dikatakan, dalam perda ini terdapat banyak pasal. Di antaranya Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.
“Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling yakni minimal SLTA sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan,†terangnya.
Mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, Syaiful menerangkan, Kepala Lingkungan diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat.
Kemudian, menyangkut masa bakti Kepling juga diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya. Sementara itu pada Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.(R02)
Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
News
Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga
News
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba
News
Ditressiber Polda Sumut Edukasi Siswa SMAN 8 Medan, Perkuat Kesadaran Keamanan Digital
News
4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata
News
Anggota DPR RI Hadiri Istighotsah Hari Santri, Ashari Tambunan Santri Memiliki Peran Penting dalam Sejarah Bangsa
News
JAKARTA Pendiri perusahaan riset opini publik IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, menegaskan bahwa setiap lembaga konsultan politik
Umum
Hari Museum Nasional Mengintip Masa Lampau Lewat Arsitektur Kantor PTPN IV Regional 2
News
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 pengedar Di Dua Tempat Berbeda
News
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba Berkedok Bengkel Bandar Berstatus Residivis Diciduk
News