Sempat Diwarnai Perlawanan, Firma Hukum Budi Dharma Berhasil Kembalikan Penguasaan Aset PT KAI di Medan
MEDAN , Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengawal peng
News
MEDAN I SUMUT24 Masa perpanjangan waktu program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah berakhir pada 15 Desember 2020 kemarin.
Baca Juga:
- Sempat Diwarnai Perlawanan, Firma Hukum Budi Dharma Berhasil Kembalikan Penguasaan Aset PT KAI di Medan
- Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
- Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga
Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Riswan mengungkapkan, bahwa realisasi target penerimaan dari PKN dan BBNKB dari program yang dimulai sejak 15 Oktober 2020 lalu telah terealisasi. Namun, ia belum dapat merinci total penerimaan tersebut.
Sebelumnya dari program pemutihan denda ini, BPPRD Sumut ditargetkan untuk dapat menghimpun dana dari wajib pajak sebesar Rp 200 miliar.
“Sudah terealisasi, tapi sedang direkap,” kata Riswan, Rabu (16/12/2020).
Senada, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) BPPRD Sumut, Syaiful Bahri pun menyebutkan bahwa target penerimaan dari program pemutihan denda PKB dan BBNKB sudah terealisasi.
Terkait besaran nominal penerimaan yang diperoleh dari program itu, Syaiful belum bisa berkomentar, lantaran tengah melakukan studi banding ke Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ia pun berjanji akan menyampaikan angka pasti penerimaan dari program pemutihan denda PKB dan BBNKB pada akhir pekan ini.
“Secara rincian saya belum bisa sampaikan. Nanti hari Jumat sudah bisa kami sampaikan rinciannya. Karena masih studi banding di Surabaya, persiapkan aplikasi e-commerce sesuai intruksi pak gubernur,” sebut Syaiful melalui sumbangan telepon.
Sementara itu, pada Sabtu (14/12/2020) lalu PAD yang terealisasi masih 85 persen atau Rp 170 miliar.
Sehingga, ketika itu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai perpanjangan masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan tahap II hingga 15 Desember 2020.
Pemutihan denda pajak kendaraan yang berlaku tahun ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 45 tahun 2020.
Pemprov Sumut melakukan program tersebut, karena sangat membutuhkan penerimaan yang akan digunakan dalam melaksanakan pembangunan di Sumut, termasuk juga untuk penanganan covid-19 Sumut saat ini dan ke depannya.
“Dan karena itu, kami terus mengoptimalkan pertambahan penerimaan dari keringanan pajak ini.kami telah menambah bus samsat keliling 11 unut lagi, penambahan jam pembayaran pajak, hingga sosialisasi masif,” ungkap Syaiful saat itu. (red)
MEDAN , Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengawal peng
News
Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
News
Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga
News
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba
News
Ditressiber Polda Sumut Edukasi Siswa SMAN 8 Medan, Perkuat Kesadaran Keamanan Digital
News
4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata
News
Anggota DPR RI Hadiri Istighotsah Hari Santri, Ashari Tambunan Santri Memiliki Peran Penting dalam Sejarah Bangsa
News
JAKARTA Pendiri perusahaan riset opini publik IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, menegaskan bahwa setiap lembaga konsultan politik
Umum
Hari Museum Nasional Mengintip Masa Lampau Lewat Arsitektur Kantor PTPN IV Regional 2
News
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 pengedar Di Dua Tempat Berbeda
News