Usai Aniaya Sesama Warga, Terduga Pelaku Akhirnya Diringkus Tim Jatanras Polres Asahan
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
News
Baca Juga:
Kota Solok I Sumut24.co
Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, Sumatra Barat Rabu (5/7) bertempat di Aula Balitbang Kota Solok melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris DLH, Sisvamedi, SH, MH.
Kegiatan sosialisasi tersebut pesertanya adalah Rumah Sakit dan Pelaku Usaha yang memiliki izin lingkungan di Kota Solok.
Dan bertindak sebagai nara sumber dari DLH Teguh Ariefianto,ST, dan Febri Yanti, SH, MH. dengan Materi yaitu Kewajiban Pelaku Usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan dan pengelolaan limbah B3 dan pengurangan sampah dalam rangka PROPER Daerah di Kota Solok,
Dijelaskan Teguh , “Setiap usaha dan atau kegiatan harus melakukan pemantauan kualitas air limbah paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulannya sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan dalam izin pembuangan air limbah,â€
“Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan dan atau penimbunan dari penghasil limbah B3, pemohon yang belum memiliki fasilitas dan/atau melakukan uji coba pemanfaatan/pengolahan Limbah B3, setelah mendapat Persetujuan Teknis dilakukan prosedur/mekanisme verifikasi. Jika verifikasi memenuhi persetujuan teknis maka akan diterbitkan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) kegiatan. Akan tetapi, jika verifikasi tidak memenuhi maka akan diterbitkan surat penghentian sementara,†tambah Febri.
Sisvamedi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Kota Solok yang masih belum memiliki sistem pengolahan sampah sendiri “TPA bisa dipakai apabila digunakan minimal oleh 2 daerah, kita menggunakan TPA dengan Kabupaten Solok, apabila Kabupaten Solok sudah memiliki TPA nya sendiri, lalu Kota Solok bagaimana? Harapan kami menghimbau untuk menghabiskan sampah yang ada sehingga sampah yang akan dibawa hanya sampah yang tidak dapat diolah saja.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Agus Susanto, SH, juga menyampaikan bahwa dua objek di Kota Solok yaitu RSUD M. Natsir dan Permata Bunda mendapatkan penghargaan Properda Biru di acara puncak hari Lingkungan Hidup di Tanah Datar.
Lewat sosialisasi ini pelaku usaha maupun masyarakat diharapkan lebih mentaati peraturan perundangan yang berlaku serta dapat meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam wilayah usahanya. Tuturnya.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah penghargaan Biru untuk objek-objek lainnya,†pungkasnya. (YOSE)
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas keberangkatan 34 peserta dan pendamping Kwartir Cabang
News
Pembentukan DPK ABPEDNAS Kecamatan Batang Kuis, DPC Deli Serdang Tekankan Sinergi BPD dan Kepala Desa Kawal Program Strategis
kota
GELOMBANG DEMONSTRASI DIPICU TERHENTINYA AKTIVITAS PEMBELIAN BIJIH TIMAH MASYARAKAT
kota
Anto Genk Hadiri Pembukaan Sumatera Utara Rally 2026, JMSI Sumut Siap Dukung Publikasi Event Otomotif Bertaraf Internasional
kota
Pencuri Pintu Besi Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
kota
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut
kota
Kementan Apresiasi Kecepatan Penanganan Pascabencana Sektor Pertanian Kabupaten Solok.
kota
Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M, Pimpin Apel Gabungan Sekaligus Membuka Gerakan Gotong Royong Bersama.
kota
PCNU Sumut Dukung Gus Yusuf Pimpin PBNU Muktamar Jombang
kota