Sudah Seminggu, Kepastian Kompensasi Korban Keracunan MBG Karo Belum Jelas
Sudah Seminggu, Kepastian Kompensasi Korban Keracunan MBG Karo Belum Jelas
News
Baca Juga:
Kota Solok I Sumut24.co
Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, Sumatra Barat Rabu (5/7) bertempat di Aula Balitbang Kota Solok melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris DLH, Sisvamedi, SH, MH.
Kegiatan sosialisasi tersebut pesertanya adalah Rumah Sakit dan Pelaku Usaha yang memiliki izin lingkungan di Kota Solok.
Dan bertindak sebagai nara sumber dari DLH Teguh Ariefianto,ST, dan Febri Yanti, SH, MH. dengan Materi yaitu Kewajiban Pelaku Usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan dan pengelolaan limbah B3 dan pengurangan sampah dalam rangka PROPER Daerah di Kota Solok,
Dijelaskan Teguh , “Setiap usaha dan atau kegiatan harus melakukan pemantauan kualitas air limbah paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulannya sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan dalam izin pembuangan air limbah,â€
“Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan dan atau penimbunan dari penghasil limbah B3, pemohon yang belum memiliki fasilitas dan/atau melakukan uji coba pemanfaatan/pengolahan Limbah B3, setelah mendapat Persetujuan Teknis dilakukan prosedur/mekanisme verifikasi. Jika verifikasi memenuhi persetujuan teknis maka akan diterbitkan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) kegiatan. Akan tetapi, jika verifikasi tidak memenuhi maka akan diterbitkan surat penghentian sementara,†tambah Febri.
Sisvamedi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Kota Solok yang masih belum memiliki sistem pengolahan sampah sendiri “TPA bisa dipakai apabila digunakan minimal oleh 2 daerah, kita menggunakan TPA dengan Kabupaten Solok, apabila Kabupaten Solok sudah memiliki TPA nya sendiri, lalu Kota Solok bagaimana? Harapan kami menghimbau untuk menghabiskan sampah yang ada sehingga sampah yang akan dibawa hanya sampah yang tidak dapat diolah saja.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Agus Susanto, SH, juga menyampaikan bahwa dua objek di Kota Solok yaitu RSUD M. Natsir dan Permata Bunda mendapatkan penghargaan Properda Biru di acara puncak hari Lingkungan Hidup di Tanah Datar.
Lewat sosialisasi ini pelaku usaha maupun masyarakat diharapkan lebih mentaati peraturan perundangan yang berlaku serta dapat meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam wilayah usahanya. Tuturnya.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah penghargaan Biru untuk objek-objek lainnya,†pungkasnya. (YOSE)
Sudah Seminggu, Kepastian Kompensasi Korban Keracunan MBG Karo Belum Jelas
News
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (17/9/2026) sore meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang jadi pengedar
Hukum
Deliserdang sumut24.co Untuk terus memupuk sinergitas wartawan dan polri, Chairum Lubis SH Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Selasa (22/9/2
News
DPRD Dorong Kinerja Bank Sumut Hingga IPO, Dana Daerah Harus Berputar Untuk PAD dan Deviden
News
Distanpang Sumut Inisiasi Proyek Perubahan Transformasi Birokrasi Pelayanan Sektor Pertanian Terpadu
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota didampingi Unsur Forkopimda melakukan kick off tanda dibukanya Kejuaraan Sepak Bola Antar Pelajar SMA/Sederajat
News
Labuhanbatu sumut24.coTim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Inteldim 0209/Labuhanbatu meninda
Hukum
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus mengakselerasi transformasi digital dengan m
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Proses tender sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai kembali menjadi soro
News