Usai Aniaya Sesama Warga, Terduga Pelaku Akhirnya Diringkus Tim Jatanras Polres Asahan
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
Advokat sekaligus Dosen UIN Sumatera Utara, Joni Sandri Ritonga, SH.,MH sangat menyanyangkan kejadian yang menimpah BSI yang sejak Senin pagi (8/5), sistem transaksi online Bank Syariah Indonesia (BSI), bank syariah terbesar di Indonesia, tidak terkoneksi ke seluruh nasabah. Nasabah pun panik dan resah, terutama nasabah yang memang hanya mengandalkan rekening satu-satunya di BSI, bukan bank lain. Mereka tidak bisa bertransaksi, padahal gaji, upah, honor, dan transaksi lainnya tidak bisa diproses alias mentok.
Banyak di antara mereka adalah nasabah ultramikro, mikro, dan kecil, bahkan berpenghasilan rendahan. Padahal mereka memiliki anak, saudara, dan keluarga yang butuh pembayaran. Berapa kerugian mereka? Berapa dampak sosial dan psikologis mereka akibat tidak bisa bertransaksi? Sampai kapan mereka hilang kesabarannya?
Begitu juga terhadap para pencari keadilan di Pengadilan Agama seluruh Indonesia mengalami kesulitan karena biaya pendaftaran perkara di Pengadilan Agama harus melalui virtual account BSI yang sampai saat ini tidak memiliki solusi baik dari pihak BSI maupun dari Pengadilan Agamanya sendiri.
Hingga saat ini belum ada permintaan maaf secara terbuka dan transparan dari manajemen BSI. Bahkan, pihak pemerintah sebagai inisiator pendirian BSI, diam seribu bahasa. Begitu juga, petinggi Kementerian BUMN sebagai operator penggabungan 3 (tiga) bank syariah menjadi BSI. Mereka semua hanya “mengambinghitamkan†para hacker atau pelaku serangan siber, sehingga berdampak down-nya sistem transaksi. Manajemen BSI hanya ngomong akan diselesaikan bertahap?
Padahal mereka digaji tinggi, dihonor besar, dan pelbagai fasilitas yang diterima dari nasabah-nasabah kecil dan miskin. Kalau mereka tidak memiliki rasa malu, pasti akan terus menerus mencari “kambing hitam†dan tidak mau tanggung jawab serta tidak akan mau mengalkulasi berapa besar kerugian finansial, sosial, dan psikologis nasabah.
Joni menerangkan bahwa dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan hak nasabah/konsumen untuk dilindungi. Begitu juga peraturan turunannya, di mana pihak pelaku usaha, termasuk manajemen bank, harus melindungi dan bertanggung jawab terhadap nasib konsumen yang dirugikan. Lebih teknis, aturan Otoritas Jasa Keuangan dalam POJK No. 6/POJK.07/2022 eksplisit menjelaskan, perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Begitu juga dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.red
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas keberangkatan 34 peserta dan pendamping Kwartir Cabang
News
Pembentukan DPK ABPEDNAS Kecamatan Batang Kuis, DPC Deli Serdang Tekankan Sinergi BPD dan Kepala Desa Kawal Program Strategis
kota
GELOMBANG DEMONSTRASI DIPICU TERHENTINYA AKTIVITAS PEMBELIAN BIJIH TIMAH MASYARAKAT
kota
Anto Genk Hadiri Pembukaan Sumatera Utara Rally 2026, JMSI Sumut Siap Dukung Publikasi Event Otomotif Bertaraf Internasional
kota
Pencuri Pintu Besi Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
kota
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut
kota
Kementan Apresiasi Kecepatan Penanganan Pascabencana Sektor Pertanian Kabupaten Solok.
kota
Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M, Pimpin Apel Gabungan Sekaligus Membuka Gerakan Gotong Royong Bersama.
kota
PCNU Sumut Dukung Gus Yusuf Pimpin PBNU Muktamar Jombang
kota