Selasa, 22 September 2026

Dipimpin Sekda Buka Pembahasan Terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Daerah

Administrator - Senin, 31 Oktober 2022 13:37 WIB
Dipimpin Sekda Buka Pembahasan Terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Daerah

LABUHANBATU | Sumut24.co

Baca Juga:

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu buka Pembahasan terkait undang-undang nomor 1 tahun 2022tentang keuangan pemerintahan pusat dan daerah. (31/10/2022).

Sehubungan telah diterbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2002 pada tanggal 5 Januari 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mencabut undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan distribusi daerah, yang mana dalam undang-undang nomor satu tahun 2022 tersebut, daerah diberikan waktu selama 2 tahun setelah undang-undang tersebut dikeluarkan untuk membuat peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan hal tersebut di atas untuk pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan pembahasan naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan distribusi daerah diruang Data dan Karya kantor Bupati Labuhanbatu.

Pembahasan dibuka Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A, disampaikannya, Pada pertemuan kali ini kita butuh kajian akademis dan kita memiliki narasumber, Perda ini diharapkan bisa kita selesaikan di bulan Juni sesuai dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Hadir mengikuti rangkaian acara, Asisten Administrasi Umum Labuhanbatu Zaid Harahap, S.Sos, MM, para perwakilan OPD terkait restribusi dan pajak di pemerintahan kabupaten Labuhanbatu.

Diisi dengan pemaparan oleh Narasumber Agus Suriyadi, S.Sos, M.Si, selaku Ketua Program Stdudy Kesejahteraan Sosial FISIP Fakultas Universitas Sumatera Utara, dan Dosen FISIP USU Dr. Drs, Viktor Lumbanraja M.A.P, M.S.P terkait persiapan implementasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 di Kabupaten Labuhanbatu. (W28)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Puluhan Pekerja Konstruksi Gudang 235 Sampali Keluhkan Uang Lembur Belum Dibayar
Belum Genap 24 Jam Sejak Kabur, Pelaku Curat yang Gasak Barang Rp143 Juta Diringkus Polisi
Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi
Bawa Nama Indonesia, Rico Waas Lepas 10 Pelajar Medan ke Ipoh Malaysia
Sudah Seminggu, Kepastian Kompensasi Korban Keracunan MBG Karo Belum Jelas
Jual Sabu, Polisi Sergap Seorang IRT di Lembah Sunggal Medan
komentar
beritaTerbaru