Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat
Tidak Kooperatif,Kompol DK Dipecat
kota
Baca Juga:
- Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
- Soal Pembacokan Angga Simanjuntak, Keluarga Sebut Proses Hukum di Polsek Medan Kota Terkesan Tidak Profesional
- Harmoni Keluarga, Kunci Profesionalisme: Lanud Soewondo Hadirkan Pakar Komunikasi Nasional Dr. Aqua Dwipayana
Guru Besar Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang juga merupakan anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara ini menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/Kep/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen.
Menurut Prof. Yasmirah, dalam kebijakan terbaru tersebut, dosen S2 cukup memiliki publikasi di jurnal nasional terakreditasi Sinta 1 atau Sinta 2, dengan syarat tambahan bahwa Beban Kerja Dosen (BKD) telah terpenuhi minimal selama dua tahun atau empat semester.
"Ini adalah kesempatan besar yang harus dimanfaatkan dosen S2, karena Scopus memang bukan hal yang mudah dicapai," ujarnya. Namun, ia menambahkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2025, dan belum ada kepastian apakah akan diperpanjang.
Sementara itu, bagi dosen yang telah berada pada jabatan Lektor Kepala dan ingin naik ke jenjang Guru Besar, tetap diwajibkan memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi, dengan ketentuan minimal Scopus (SJR 0,1) atau Web of Science (WOS SJR 0,05) serta memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para dosen di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan jabatan akademik mereka, sekaligus mendorong produktivitas publikasi ilmiah di tingkat nasional dan internasional.rd
Tidak Kooperatif,Kompol DK Dipecat
kota
Ketika Air Masih Jadi Halaman Belakang, Kota Air Indonesia Terus Tertinggal
kota
Deliserdang Sumut24.co Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Roni Paslani (46), warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamata
Hukum
Digerebek di Simpang Tiga! Polsek Padang Bolak Paluta Ringkus Pemilik Sabu, Jaringan Masih Diburu
kota
AIPTU Daulat Matondang Naik Pangkat Pengabdian Menjadi IPDA, Ini Pesan Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara
kota
Ngeri! Truk Tangki Lepas Kendali di Batang Toru, Satu Tewas dan Bangunan Hancur
kota
Bupati Paluta Reski Basyah Harahap Tinjau Mako Polres Sementara di Aek Suhat, Siap Perkuat Keamanan Masyarakat
kota
Razia Internal! Propam Polres Padang Lawas Bongkar Potensi Judi Online di HP Anggota
kota
DPRD Kasih 11 Catatan Penting Lewat LKPJ, Wabup Atika Ini Momentum Perubahan
kota
Tanam Jagung 439 Hektare, Program Jagung Polres Madina Digeber! Wabup Atika Kunci Tahan Inflasi
kota