Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai: Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
kota
Baca Juga:
- Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, Drs. H. Abd. Haris Harahap, M.A.P., Mantan Kepala Kemenag Deli Serdang, Wafat
- Haris Rusly Moti: Tempo Diduga Lakukan Penghakiman Sepihak terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Bandara Jenderal Besar AH Nasution Resmi Layani Penerbangan Perdana, Harapan Baru untuk Mandailing Natal
Kata Bung Karno, Jangan Sekali Kali Melupakan Sejarah (Jasmerah), kita harus selalu ingat sejarah, karena tidak ada yang ujuk ujuk, semuanya pasti ada asal usulnya.
Demikian juga perlu diingat selalu asal usul atau sejarah Penetapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025?
Kebijan PPN 12 persen yang diatur dalam UU Nomor 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bukankah kebijakan ini dibuat di era ketika PDIP menjadi Rulling Party, partai yang berkuasa di eksekutif dan di parlemen?
Sejarah harus selalu diingat, rakyat Indonesia harus dibukakan matanya, bukankah ketika kebijakan PPN 12 persen diketok palunya oleh DPR-RI dipimpin oleh Ketua DPR RI nya Puan Maharani dari PDIP? Bukankah Ketua Panja UU yang menetapkan kebijakan PPN 12 persen adalah Dolfi OFP dari Fraksi PDIP?
Lalu pertanyaannya, kenapa sejumlah politisi PDIP jadi miopi, rabun sejarah, penglihatannya seakan buram, tampil seakan pahlawan di malam gulita, memprovokasi dan mempersoalkan bahkan meminta Presiden Prabowo membatalkan kebijakan PPN 12 persen?
Perlu ditegaskan, Presiden Prabowo hanya menjalankan perintah UU yang telah diputuskan oleh mayoritas fraksi di DPR-RI yang dipimpin oleh Ketua DPR-RI Puan Maharani.
Justru Presiden Prabowo yang telah disumpah untuk menjalankan UU yang harus pasang badan menjalankan kebijakan yang dibuat di era PDIP sebagai ruling party?
Namun demikian, Presiden Prabowo tidak mentang mentang dalam menjalankan kebijakan yang dibuat di era PDIP sebagai ruling party, sejumlah revisi dibuat agar rakyat kecil tidak terbebani oleh kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Melalui masukan yang disampaikan oleh delegasi DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo memutuskan agar PPN 12 hanya berlaku hanya untuk produk barang mewah.
Jika ditanya siapa yang bertanggungjawab terkait kebijakan PPN 12 persen? Menurut saya, yang bertanggungjawab terkait kebijan PPN 12 persen adalah PDI Perjuangan!! Mestinya di saat UU yang mengatur PPN 12 persen di bahas, PDIP sebagai ruling party tampil mematalkan di sahkan dan berlakunya UU ini.
Kepada pimpinan dan politisi PDIP, ingat dan camkan kata Bung Karno; Jasmerah, jangan sekali kali melupakan sejarah.
(Haris Rusly Moti, aktivis gerakan mahasiswa 1998)
Rel
Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
kota
Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
kota
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
kota
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
kota
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di DairiSumatera utarasumut24.co A
News
SUMUT24.CO, MEDAN Kedatangan Syaikh DR Reza Abdul Jabbar, saudagar sukses asal Selandia Baru yang juga merupakan suami dari Peggy Melati
News
Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026
News
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) Tahap I Tahun 2026 yang berlangsun
kota
sumut24.co MEDAN, P6T PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatera Utara pada Kamis (11/6/2026) pukul 09.39 WIB. Pemulihan
kota