Diikuti 14 Kabupaten/Kota, Porsadin VII Sumut Jadi Ajang Unjuk Prestasi Santri
Diikuti 14 Kabupaten/Kota, Porsadin VII Sumut Jadi Ajang Unjuk Prestasi Santri
News
P SIANTAR I SUMUT24.co Pasangan Ir Anser Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani (PASTI) resmi mendaftar diri menjadi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar ke KPU Pematangsiantar, Jumat (4/9). Sebelum pendaftaran, PASTI terlebih dahulu melaksanakan ibadah singkat rumah pribadi Asner Silalahi, Jalan Sidamanik, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
Baca Juga:
PASTI berangkat dari sana menuju KPU dengan menaiki becak BSA, yaitu salah satu icon kota ini. Namun sebelum tiba di KPU, PASTI didampingi seluruh ketua dan sekretaris parpol pengusung, terlebih dahulu melewati Jalan Sidamanik, Gereja, MH Sitorus, H Adam Malik, Merdeka, Sutomo. Semuanya menaiki becak BSA. Kedatangan PASTI didampingi 8 parpol pengusung disambut langsung ketua dan seluruh komisioner KPU Pematangsiantar.
Sebelum menerima berkas persyaratan Bakal Pasangan (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Daniel Sibarani selaku ketua KPU terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran. “Berdasarkan PKPU tentang syarat pencalonan dan syarat calon dan berdasarkan keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 106 Tahun 2020, bahwa pencalonan melalui parpol dan gabungan parpol adalah jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165,” kata Daniel.
Dijelaskan juga, dalam pendaftaran ini KPU menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan dan syarat calon. Dan untuk syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, pertama surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam model B KWK parpol. Kedua, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK. Ketiga, keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat Kota Pematangsiantar.
Sedangkan syarat calon, yang menyangkut bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dokumen yang akan periksa adalah surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riawat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya. Usai pemeriksaan syarat pencalonan, KPU Pematangsiantar menyatakan bahwa seluruhnya lengkap.
Adapun parpol pengusung PASTI adalah PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKPI dan PAN dengan total sejumlah kursi yang ada di DPRD, yaitu 30 kursi.(lindung)
Diikuti 14 Kabupaten/Kota, Porsadin VII Sumut Jadi Ajang Unjuk Prestasi Santri
News
Medan sumut24.co Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak
News
sumut24.co Medan, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) perdana Asosiasi Wakil Kepala Daera
kota
Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan IIIMedansumut24.co PT Perkebunan Nusantara (
News
PB Pendawa Indonesia dan PT Bank Sumut Teken MoU, Siap Dorong UMKM Binaan Naik Kelas
News
Dua Anak di Desa Percut Keluar dari Stunting, Jelita Kader Harus Tetap Lakukan Pemantauan
News
Jabidi Ritonga LKP PKB Sumut Siapkan Instruktur Orientasi Politik, Perkuat Kader Hadapi Pemilu 2029
News
Musda ke IV Partai Golkar Palas Digelar 29 Oktober,Dihadiri Ketua DPD Golkar Sumut
News
Deli Serdang Dukung Penanaman 1.997 Bibit Pohon Lintas GenerasiPERCUT SEI TUAN &ndash Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung upaya peles
News
Biomassa Jadi Peluang Baru Penguatan Ekonomi Desa Deli Serdang
News