Selasa, 01 Juli 2025

Rapat Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Lalin Angkutan Jalan Pansus Lalin Rekomendasikan Penindakan Tegas

Administrator - Selasa, 31 Mei 2016 12:58 WIB
Rapat Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Lalin Angkutan Jalan Pansus Lalin Rekomendasikan Penindakan Tegas

Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) Ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan Kota Medan rekomendasikan penindakan tegas bagi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga:

Pansus mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan supaya menindak tegas kendaraan becak yang melanggar aturan serta parkir kendaraan yang semrawut.

“Banyak kendaraan becak beroperasi di Medan tanpa izin dan tidak memiliki surat serta membayar pajak kendaraan. Kasihan becak lain yang taat aturan, namun haknya sama dengan yang tidak bayar pajak. Dishub harus menyikapi hal itu, menindak tegas kendaraan yang melanggar izin,” ujar anggota pansus H Sabar Syamsurya Sitepu S.I.Kom saat mengikuti rapat finalisasi pembahasan pansusranperda tentang penyelenggaraan lalu linmtas dan angkutan jalan di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Senin (30/1).

Pendapat Sabar tersebut langsung disepakati peserta pansus. Bahkan Ketua Pansus H Ilhamsyah memutuskan hal itu menjadi sebuah rekomendasi pansus ke pihak eksekutif Pemko Medan.

Ditambahkan Ilhamsyah, selain keberadaan sebahagian becak bermotor yang beroperasi tanpa izin dan tak bayar pajak. Juga becaak bermotor dituding pemicu kesemrawutan lalu lintas di Medan.

“Kita sering melihat laju kendaraan becak bermotor tanpa menggunakan rambu rambu sehingga tak seorang pun yang tau becak tadi mau melaju atau belok dan terjadi kecelakaan lalu lintas. Pasti semua pengguna jalan mengalami yang sama dan terjadi kemacetan,”, cetus Ilhamsyah dengan nada kesal.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renwar Parapat didampingi stafnya Suriono usai rapat pinalisasi mengatakan, ranperda yang diajukan sudah sesuai dengan UU No 22 yakni pemberlakuan manajemen pengaturan dan penegakan hukum termaasuk masalah parkir.

Ditambahkan, dengan disahkannya Perda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kota Medan sangat dimungkinkan pengelolaan parkir tepi jalan dapat diserahkan ke pihak ke tiga. Begitu juga masalah penindakan kendaraan yang parkir dapat dilakukan lebih tegas. sama halnya dengan pengoperasian kendaraan missal sudah diatur dalam perda tersebut.

Sedangkan menurut Ketua pansus, Ilhamsyah, pembahasan Ranperda sudah final dan menunggu paripurna pengesahan. “Penjadwalan paripurna kita serahkan kepada pimpinan agar dirapatkan di Banmus, “terang Ilhamsyah.

Rapat ini dihadiri ketua pansus Ilhamsyah, anggpota Parlaungan Simangunsong, Maruli Tua tarigan, Paul Mei Simanjuntak, Ahmad Arif dan Adlin Umar Tambunan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aman Nonton dengan Layar Bebas Zat Berbahaya di Samsung TV
Redmi Pad 2 Siap Hadir di Indonesia mulai 4 Juli
Musikal Petualangan Sherina 2025 Kembali Hadir: Merayakan 25 Tahun Kisah Ikonik di Panggung Pertunjukan Indonesia
Huawei dan Pelaku Industri Satukan Visi untuk Jaringan AI Mobile, Tingkatkan Monetisasi 5G-Advanced
Ketua JMSI dan CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH: Dirgahayu Bhayangkara ke-79! Apresiasi Tinggi untuk Kinerja Polda Sumut  Medan – Ketua Jaringan Media
Polri untuk Masyarakat”: Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Melayani dan Berbenah
komentar
beritaTerbaru