
Mahasiswa Demo di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Dinas Pendidikan Langkat
Mahasiswa Demo di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Dinas Pendidikan Langkat
kotaMedan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) Ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan Kota Medan rekomendasikan penindakan tegas bagi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga:
Pansus mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan supaya menindak tegas kendaraan becak yang melanggar aturan serta parkir kendaraan yang semrawut.
“Banyak kendaraan becak beroperasi di Medan tanpa izin dan tidak memiliki surat serta membayar pajak kendaraan. Kasihan becak lain yang taat aturan, namun haknya sama dengan yang tidak bayar pajak. Dishub harus menyikapi hal itu, menindak tegas kendaraan yang melanggar izin,†ujar anggota pansus H Sabar Syamsurya Sitepu S.I.Kom saat mengikuti rapat finalisasi pembahasan pansusranperda tentang penyelenggaraan lalu linmtas dan angkutan jalan di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Senin (30/1).
Pendapat Sabar tersebut langsung disepakati peserta pansus. Bahkan Ketua Pansus H Ilhamsyah memutuskan hal itu menjadi sebuah rekomendasi pansus ke pihak eksekutif Pemko Medan.
Ditambahkan Ilhamsyah, selain keberadaan sebahagian becak bermotor yang beroperasi tanpa izin dan tak bayar pajak. Juga becaak bermotor dituding pemicu kesemrawutan lalu lintas di Medan.
“Kita sering melihat laju kendaraan becak bermotor tanpa menggunakan rambu rambu sehingga tak seorang pun yang tau becak tadi mau melaju atau belok dan terjadi kecelakaan lalu lintas. Pasti semua pengguna jalan mengalami yang sama dan terjadi kemacetan,â€, cetus Ilhamsyah dengan nada kesal.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renwar Parapat didampingi stafnya Suriono usai rapat pinalisasi mengatakan, ranperda yang diajukan sudah sesuai dengan UU No 22 yakni pemberlakuan manajemen pengaturan dan penegakan hukum termaasuk masalah parkir.
Ditambahkan, dengan disahkannya Perda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kota Medan sangat dimungkinkan pengelolaan parkir tepi jalan dapat diserahkan ke pihak ke tiga. Begitu juga masalah penindakan kendaraan yang parkir dapat dilakukan lebih tegas. sama halnya dengan pengoperasian kendaraan missal sudah diatur dalam perda tersebut.
Sedangkan menurut Ketua pansus, Ilhamsyah, pembahasan Ranperda sudah final dan menunggu paripurna pengesahan. “Penjadwalan paripurna kita serahkan kepada pimpinan agar dirapatkan di Banmus, “terang Ilhamsyah.
Rapat ini dihadiri ketua pansus Ilhamsyah, anggpota Parlaungan Simangunsong, Maruli Tua tarigan, Paul Mei Simanjuntak, Ahmad Arif dan Adlin Umar Tambunan.(R02)
Mahasiswa Demo di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Dinas Pendidikan Langkat
kotasumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan komitmen penuh untuk mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tabu
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkung
NewsMedan Sumut24.coPendidikan karakter harus dilaksanakan secara menyeluruh dan tidak parsial. Hal ini ditegaskan Staf Khusus Menteri Pendidi
NewsPolwan Polda Sumut Tebar Kepedulian, Salurkan 350 Paket Sembako di Tiga Lokasi
kotaPEKANBARU SUMUT24.co Langkah Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau dalam menghidupkan budaya literasi di sekolahsekolah mendapa
NewsJakarta Sumut24.co Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, menghadiri rapat konsolidasi bersama para anggot
PolitikJaga Marwah Presiden Prabowo Jangan Masukkan Orang Terindikasi Korupsi Dalam Kabinet
Newssumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb Bd minta kepada Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan agar pelayanan kesehata
kotaJakarta Sumut24.co Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Musa Rajekshah, S.Sos., M.Hum., menyampaikan apresiasi dan ucap
News