Lindungi Siswa dari Kabut Asap, Bupati Madina Saipullah Nasution Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
Lindungi Siswa dari Kabut Asap, Bupati Madina Saipullah Nasution Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
News
Simalungun | Sumut24 Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut dua Evra Sasky Damanik ( 42) dan Sugito ( 57) menggugat Komisi Pemilihan Umum, Provinsi Sumatera Utara di Medan, dan KPU Simalungun, di Pamatang Raya, dalam sengketa yang diajukan, Adelbert Damanik, sebagai Ketua KPU Simalungun, anggota masing-masing Puji Rahmat Harahap, Abdul Razak Siregar, Rahmadhani Damanik, serta Dadang Yusprianto. Turut juga digugat, Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Cq Gubernur Sumatera Utara di Medan. Adapun alasan penggugat, menurut Kuasa Hukumnya, Luhut Sitinjak,SH, dan Patners, di Pematangsiantar, Selasa, menyebutkan, penggugat adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dari jalur perseorangan dan telah ditetapkan berdasarkan keputusan tergugat No 45/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015, tentang penetapan pasangan calon tahun 2015. Dan, telah diumumkan oleh tergugat. Alasan lainnya, ujar Luhut menambahkan, tergugat memasukkan pasangan calon di hari yang berbeda, melalui keputusan tergugat, sehingga paslon menjadi lima paslon. Kemudian, penggugat sebelumnya tidak mengetahui salah satu pasangan calon nomor urut empat merupakan terpidana yaitu Ir.Amran Sinaga. Alhasil, penggugat telah mengajukan keberatan kepada tergugat tentang keberadaan terpidana diloloskan menjadi calon tanpa proses yang benar. Selain itu, kata Luhut lagi, tergugat sepertinya tidak memberikan jawaban yang berarti mengakibatkan penggugat sangat keberatan,” ujarnya. Dengan alasan itu, katanya, penggugat tidak dapat menarik diri atau mengundurkan diri sebab salah satu pasal pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, tentang perubahan atas Undang-Undang Nonor 1.Tahun 2015, tentang penetapan PP Pengganti Nomor 1 Tahun 2014. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Simalungun, Selasa ( 19/4) dan diterima oleh Kasub Bagian Perdata, pada Pengadilan itu, Afrizal,SH. Perbuatan tergugat, kata Luhut, adalah perbuatan yang melanggar hukum, dalam permohonan itu Majelis Hakim agar menghukum tergugat membayar ganti rugi materil yaitu kerugian penggugat Rp 5.975.735.000, dan bunga Rp enam persen pertahun. Lalu, agar menyatakan seluruh barang bergerak dan barang tidak bedgerak berwujud atau tidak, merupsksn hsl yang melekat menjadi tanggungan guna memenuhi pengabulan gugatan penggugat dapat diletakkan sita dan dilakukan penjualannya. Hal krusial, kata Luhut melanjutkan, peraturan Komisi pemilihan Umum tidak dapat menerima berkas terpidana, sebagaimana putusan Mahkamah Agung No 94 K/Pid.Sus/2012, atas nama Amran Sinaga, sebagai paslon wakil bupati Simalungun Nomor urut empat. Parahnya, meski sudah menjadi terpidana, ternyata tergugat tetap juga meloloskan sebagai peserta Pilkada Simalungun,” pungkasnya . (ES)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Lindungi Siswa dari Kabut Asap, Bupati Madina Saipullah Nasution Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
News
Wakapolres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan 6,36 Kg Ganja dan 152,21 Gram Sabu Oleh Kejari
News
Silaturahmi Perdana Gus Sonny ke PWNU Sumut, KH Marahalim Tekankan Pentingnya Menjaga Harmoni
News
Andar Amin Harahap Matangkan Agenda Golkar Sumut, Pelantikan hingga Rakerda Jadi Fokus
News
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
News
sumut24.coASAHAN, Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TP PKK Kabupaten Asahan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu (14/10/
News
Integrasi Pembelajaran dan Pertukaran Pengetahuan, FMIPA USU Gelar Sumatra Biosphere Summer Course 2026
News
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Diamankan
News
Dua Kali Dugaan Peristiwa Terjadi, Pria PN Ditahan dalam Kasus Pencabulan Anak di Palas
News
Disdik Padangsidimpuan Keluarkan 9 Instruksi Hadapi Kabut Asap, Sekolah Diminta Waspada
News