Selasa, 16 September 2025

DPRD Panggil Eldin Soal Penertiban Reklame

Administrator - Kamis, 25 Februari 2016 12:17 WIB
DPRD Panggil Eldin Soal Penertiban Reklame

MEDAN|SUMUT24 Komisi D DPRD Medan akan mengundang kembali Wali Kota atau dinas terkait, menyangkut pelaksanaan penertiban papan reklame yang sempat mengalami penundaan. Hal itu ditegaskan Ketua Pansus Reklame DPRD Medan, Landen Marbun, Rabu (24/2)

Baca Juga:

Dikatakannya, pernyataan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin soal keengganan membongkar papan reklame bermasalah di sejumlah media massa dirasa kurang patut di ucapkan. Begitupun pihaknya ingin mendengarkan langsung pernyataan itu pada rapat dengar pendapat yang akan digelar minggu depan.

“Kita ingin mendengar, apakah pernyataan itu benar di ucapkan langsung oleh Wali Kota Medan. Pada dasaranya kami ingin adanya sinergitas antara Pemko Medan dan DPRD Medan. Karena ini menyangkut PAD Kota Medan dari perizinan reklame,” ungkapnya, Rabu (24/2).

Politisi Hanura ini menambahkan, pihaknya berharap adanya keinginan yang kuat dari Pemko Medan untuk melakukan penataan estetika kota. Sebab meskipun mengejar PAD, bukan berarti aturan-aturan yang ada dilanggar.

Terkait anggaran yang sudah digunakan oleh tim penertiban, Pansus akan melihat sudah sejauh mana anggaran yang disetujui itu digunakan. Jika pernyataan Wali Kota Medan benar akan menunda penertiban reklame hingga satu tahun lamanya. maka kelebihan anggaran tersebut akan menjadi sisa penggunaan anggaran (silpa). “Ya berapa anggaran yang di gunakan, itu yang akan mereka laporkan. Selebihnya akan menjadi silpa,” pungkasnya.

Sebelumnya, atas pernyataan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang akan mengutip retribusi pajak reklame kepada pemilik papan reklame di zona larangan, mendapat reaksi keras sejumlah fraksi di DPRD Medan.

Fraksi Golkar, PDIP, PAN, Hanura, PPP dan PKS akan mengajukan hak interplasi kepada Wali Kota Medan, meskipun proses tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.

Sementara Fraksi Gerindra, Demokrat, Persatuan Nasional menyarankan permasalahan ini dibawa ke ranah hukum. Sebab, komitmen penertiban ini sudah mendapat restu dari Polresta Medan dan Kejari Medan. Sehingga penundaan ini dianggap telah melanggar kesepakatan yang ditorehkan dalam secarik kertas. (BS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Inspektorat Sumut Dituding Tebang Pilih Tindak ASN Bermasalah
Mahasiswa Desak Gubsu Copot Faisal Hasrimy, Soroti Dugaan Konspirasi Smartboard Rp100 Miliar
KH Akhmad Khambali: Reformasi Polri Bukan Solusi, Perkuat Fungsi dan Pengawasan!
Ommbak Sumut Bongkar Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman: Dua Pasien BPJS-KIS Tewas, Direktur Disebut Jarang Masuk Kantor
Polda Sumut Ringkus 2 Org Terduga Pengedar Ekstasi di Parkiran Hotel HDI Deli Serdang
Kapolda Sumut Disambut Hangat Forkopimda Saat Tiba di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru