Senin, 20 Oktober 2025

Mendagri: e-KTP Medan Milik Djarot Asli

Administrator - Minggu, 10 Juni 2018 18:47 WIB
Mendagri: e-KTP Medan Milik Djarot Asli

Jakarta I SUMUT24

Baca Juga:

Beredarnya foto e-KTP yang diduga milik Cagub Sumut Djarot Saiful Hidayat menjadi perdebatan hangat di media sosial. Pasalnya, e-KTP tersebut dicurigai palsu karena disebut tidak memiliki berkas.

Isu tersebut kemudian berkembang di media sosial dan terkesan menyudutkan pihak Dukcapil Kemendagri karena dituduh menerbitkan e-KTP palsu.

Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo pun angkat suara dan memastikan e-KTP Medan milik Djarot adalah asli. “Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam Database Kependudukan menunjukkan bahwa KTP elektronik Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yang benar,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/6).

Tjahjo menjelaskan, e-KTP tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sesuai dengan UU 24 Tahun 2013. Dalam SKPWNI/3174/01062018/0001 yang menjadi dasar penerbitan, disebutkan ada perubahan data daerah asal dari Kota Administrasi Jakarta Selatan ke Kota Medan pada tanggal 1 Juni 2018.

“Data dan KTP elektronik yang bersangkutan di-update pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10.48 WIB oleh pemegang username nomor 1271budi,” lanjutnya.

Tjahjo juga menyebut pernyataan dari Camat Medan Polonia, M Agha Novrian, yang menyebut bahwa pergantian data domisili di KTP harus disertai surat pindah dari daerah asal untuk ditujukan kepada kelurahan dan kecamatan yang dituju, tidak tepat.

“Hal itu juga menunjukkan bahwa tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang tidak lagi mensyaratkan pengantar RT atau RW, lurah atau kades, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan e-KTP, kecuali pengurusan dan penerbitan e-KTP untuk pertama,” pungkasnya.

Tampak foto Djarot Saiful Hidayat tengah memamerkan foto e-KTP miliknya yang diterbitkan oleh Dukcapil Kota Medan. Namun, e-KTP tersebut disebut diterbitkan tanpa ada surat keterangan pindah yang diterima oleh Kecamatan Medan Polonia. Hal ini yang kemudian memantik perdebatan di media sosial. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland
Etnis Nias Tampilkan Ragam Budaya pada Malam Terakhir PSBD ke-6 Asahan
Polsek Kota Kisaran Amankan ODGJ Lempar Kaca Mobil di Jalan Cokroaminoto
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
Golkar Zaman Baru 2025–2030: Dari Struktur Menuju Peradaban
DPC IKANAS Kabupaten Batu Bara Siap Sukseskan MUSDA IKANAS Sumut 2025 di Parapat
komentar
beritaTerbaru