Transformasi Pemasyarakatan: Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana
Transformasi Pemasyarakatan Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana
kota
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU) melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Mercure Medan (5/2).
Baca Juga:
Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin didampingi jajaran pimpinan KPU Provinsi Sumatera Utara.
Acara tersebut dihadiri oleh para perwakilan dari Pj Gubernur Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Pangdam I BB, Ketua DPD Sumut, Kajati Sumut, Kapimda Sumut, Danlanud Soewondo, Sekretaris DPDSU, Pasangan Calon Gubernur nomor urut 01 dan 02, jajaran pimpinan partai politik pengusung calon, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan lembaga pemantau/penggiat Pemilu.
Dalam sambutannya Ketua KPU Sumut mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas hasil perhitungan suara yang telah diperoleh, pelaksanaan Pilkada serta keputusan lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi PKPU No. 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Adapun hasil keputusan merupakan proses gugatan pemohon Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi pada beberapa tahap sebelumnya. Terkait gugatan tersebut Mahkamah Konstitusi melakukan rapat pleno penetapan dan memperoleh hasil pada tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 wib yang disaksikan langsung oleh KPU Sumut yang mana terlebih dahulu melakukan sidang sengketa gugatan PHPU 2024 yang diajukan oleh kontestan Pilkada nomor urut 02.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Sumut melalui Rapat Pleno Terbuka Rabu, 5 Februari 2025 pukul 17.30 WIB menetapkan pasangan calon nomor urut 01 yaitu Muhammad Bobby Afif Nasution - Surya sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dengan perolehan suara sah 3.645.611 mengalahkan pasangan Edy Rahmayadi - Hasan Basri dengan perolehan suara sah sebanyak 2.009.311. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat sesuai dengan PKPU pasal 157 (ayat 9).
Acara ditutup dengan penyerahan salinan berita acara Keputusan Penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada pasangan nomor urut 01 yang diwakilkan, para pimpinan partai pengusung kedua pasangan calon dan Bawaslu provinsi Sumut. (W04)
Transformasi Pemasyarakatan Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana
kota
SUMUT24.CO Kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi Timur barubaru ini menjadi alarm keras bagi sistem transportasi perkeretaapian
Profil
Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
kota
JAKARTA Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA) untuk Indonesia, Abdulla Salem Obaid Salem Al Dhaheri,
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana khidmat dan penuh semangat mewarnai acara pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Darul
News
Patroli Gabungan 3 Pilar Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas
kota
Investor Tiongkok dan Koperasi Jasa Keluarga Pers Bahas Pengadaan Mesin Pengering Gabah
kota
Bos Ponsel Pancur Batu pelaku penganiaya Temui Babak Baru, Leo Sembiring Masih DPO, Putra Persadaan Sudah P21 di Kajari
kota
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
kota
Keren Abis! SMPN 1 Panyabungan Sapu Bersih 4 Trofi di FLS2N 2026 Madina
kota