Motor Raib di Warung Tuak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat
Motor Raib di Warung Tuak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat
kota
Medan – Sumut24.co
Baca Juga:
Pemilu merupakan salah satu dari tolak ukur keberhasilan sistem demokrasi di suatu Negara. Pemilu yang dapat terlaksana dengan baik, berarti demokrasi dalam Negara tersebut pun baik. Pemilu merupakan kehendak mutlak bangsa Indonesia yang menetapkan dirinya sebagai Negara demokratis.
Pemilu di Indonesia ini diadakan 5 tahun sekali dan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana termaktum dalam pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan hal ini merupakan pesta demokrasi rakyat, pesta demokrasi yang sangat ditunggu-tunggu rakyat dan berbagai pihak. Warga Negara yang menantikan pemilu ini sebagai harapan terjadinya perubahan dan pergerakan kearah yang lebih baik.
Dalam pelaksanaan pemilu, Negara Indonesia juga telah membuat lembaga-lembaga penyelenggara didalamnya, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Lembaga-lemabaga ini masing-masing mempunyai tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Lembaga-lembaga ini juga merupakan lembaga yang independen, artinya lembaga yang tidak dapat dicampur tangan oleh pihak manapun. KPU membuat aturan main dalam pemilu, Bawaslu mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu, dan DKPP mengawasi prilaku dan menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang menyeleweng. Negara Indonesia sudah begitu memaksimalkan dalam membuat sistem penyelenggaraan pemilu agar dapat berjalan dengan baik dan benar
Namun pada kenyataan yang dapat kita lihat selama Pemilu dilaksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Peserta Pemilu atau para kontestan yang menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota legislatif atau calon kepala daerah, dan bahkan penyelenggara itu sendiri, baik itu pelanggaran administrastif, Kode etik maupun tindak pidana pemilu seperti pada umumnya yaitu money politik, kampanye diluar jadwal, manipulasi data pemilih, adanya pegawai negeri sipil ikut terlibat kampanye, menggunakan fasilitas Negara untuk kampanye dan lain-lain.
Menariknya secara pribadi saya adalah tentang istilah “curi start kampanye pemilu†bagi kontestan yang bakal calon anggota legislatif ataupun seseorang yang telah diusung Partai Politik untuk dijadikan kandidat sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden atau calon kepala daerah namun sudah melakukan promosikan dirinya kepada warga sebagai bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, bakal calon anggota legislatif atau bakal calon kepala daerah.
Mereka melakukan promosi diri melalui baliho, spanduk atau terjun langsung kelapangan dengan menemui warga, memberikan amplop dengan berlogokan tertentu dan lain lain. Dapat kita lihat di media sosial adanya baliho-baliho atau spanduk menyatakan diri bakal calon anggota legislatif.
Tentunya hal terkait tahapan jadwal kampanye untuk Pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU yakni pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 276 ayat 1 Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Namun terkait curi start dalam kampanye Pemilu pihak Bawaslu tidak dapat menetapkan hal itu sebagai tindakan pelanggaran, karena belum ada aturan yang mengatur tentang kegiatan kampanye sebelum masuk jadwal tahapan kampanye. Jika hal curi start dalam kampanye ini tidak ada regulasi yang mengatur, kita khawatir kegiatan curi start kampanye semakin tidak terkendali, dan para kandidat pesta demokrasi akan melakukan kampanye money politik, pemberian sembako dan hal apapun. Tentu ini adalah demokrasi yang tidak baik, demokrasi tanpa aturan.
Hal ini menjadi perhatian buat kita semua sebagai warga Negara yang menginginkan Demokrasi di Negara tetap terjaga dan semakin baik. Pihak Penyelenggara Pemilu harapan hendaknya segera membuat peraturan-peraturan terkait curi start kampanye agar Pemilu di Negara kita ini menjadi Pemilu yang berdasarkan ideology bangsa kita, dan tentunya juga Pemilu ini dapat melahirkan Pemimpin-pemimpin yang jujur, adil, dan dapat memajukan dari segala bidang ketatanegaraan bangsa.
Jika sudah pemilu di Negara kita ini penyelenggaranya banyak yang terjerat terhadap pelanggaran Pemilu, Peserta Peserta Pemilu atau konstestan juga melakukan pelanggaran Pemilu, bagaimana mungkin Negara kita dapat berkembang ke arah yang lebih baik. Tentu hal ini adalah yang tidak kita inginkan bersama.
Untuk mewujudkan Pemilu yang sesuai diamanahkan Bangsa ini, harapannya baik penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu atau kontestan Pemilu dan kita semua sebagai warga Negara mari sama-sama kita menjalankan Pesta Demokrasi ini sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. (red)
Penulis : Ibrahim Rangkuti
Jabatan: Anggota Panwaslu Kecamatan Medan KotaÂ
Motor Raib di Warung Tuak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat
kota
AKBP Wira Prayatna Hadiri Grand Opening Optik Regar Padangsidimpuan, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Mata
kota
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Curat Kembali Beraksi dan Ditangkap Satrekrim Polres Padangsidimpuan
kota
Polres Padang Lawas Perketat Pengamanan Nataru, Kapolres dan Bupati Cek Langsung Pospam II Sosa
kota
Doa Bersama Lintas Agama Jadi Ikhtiar Polres Palas Jaga Keamanan Tahun Baru 2026
kota
Melampaui Target! Polres Padangsidimpuan Ungkap 123 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Capaian Tembus 109 Persen
kota
Di Tengah Pemulihan Pascabanjir, Bantuan Pangan dari Pemkab Madina dan Kementan Ringankan Beban Warga Natal
kota
Hore! Pemko Padangsidimpuan Teken NPHD dengan Imigrasi, Layanan Keimigrasian Segera Hadir di Kota Salak
kota
Pembangunan Jembatan Bailey di Batang Toru Terus Dikebut, Danrem 023/KS dan Dandim 0212/TS Tinjau Langsung
kota
Dukung Rujukan Pasien, Pemkab Madina Salurkan Ambulans Baru ke Sejumlah Puskesmas
kota