APTRINDO Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
APTRINDO Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
kota
Oleh : Riky Ovaliansyah Harahap
Baca Juga:
Kebutuhan dana yang relatif besar untuk menggerakkan roda partai di satu sisi, dan dana dari pemerintah yang sangat terbatas di sisi lain, membuat partai amat bergantung pada sumbangan orang per orang atau kumpulan orang. Saat ini hampir semua partai menggantungkan dirinya pada dana yang berasal dari pengurus atau simpatisan partai. Oleh karenanya, pengaruh elite pengurus partai menjadi sangat besar dalam menentukan arah kebijakan partai. Dari sinilah partai politik berfungsi untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan rakyat, baik dalam memperjuangkan aspirasi warga negara ataupun menempatkan wakilnya menjadi pengelola negara. Lebih spesifik, Miriam Budiardjo menyebutkan fungsi partai politik di negara demokrasi adalah: (1) sebagai sarana komunikasi politik; (2) sebagai sarana sosialisasi partai politik; (3) sebagai sarana rekrutmen politik; dan (4) sebagai sarana pengatur konflik. Situasi dilematis dalam persoalan pendanaan partai politik yang mempengaruhi kemandirian partai politik Sementara itu, dalam penelitiannya Didik Suprianto dan Lia Wulandari mengatakan secara umum, di negara-negara yang sudah maju demokrasinya, terdapat tiga kebijakan untuk mengatasi masalah keuangan partai politik: pertama, memaksa partai politik untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan; kedua, membatasi besaran sumbangan ke partai politik, dan; ketiga, memberikan bantuan keuangan ke partai politik dari anggaran negara, atau subsidi keuangan partai politik.Berikut merupakan Tabel Pengaturan Bantuan Keuangan Partai Politik dalam Empat Undang-undang: Isu UU No. 2/1999 UU No. 31/2002 UU No. 2/2008 UU No. 2/2011 Sumber (a) iuran anggota; (b)sumbangan; (c) bantuan dari anggaran negara. (Pasal 12) (a) iuran anggota; (b)sumbangan; (c) bantuan dari anggaran negara. (Pasal 17) a) iuran anggota; (b)sumbangan; (c) bantuan keuangan dari APBN/ APBD. (Pasal 34 ayat (1)) (a) iuran anggota; (b)sumbangan; (c) bantuan keuangan dari APBN/APBD. (Pasal 34 ayat (1)) Batasan Sumbangan (a)Perseorangan maksimal Rp 15 juta; (b)Perusahaan maksimal Rp 150 juta. (Pasal 18) (a)Perseorangananggota dan non anggota parpol maksimal Rp 200 juta; (b)Perusahaan maksimal Rp 800 juta. (Pasal 18) a) Perseorangan anggota parpol diatur dalamADART Parpol (b)perseorangan bukan anggota parpolmaksimal Rp 1 miliar; (c) perusahaan maksimal Rp 4 miliar. (Pasal 35 ayat (1)) (a) Perseorangananggota parpol diatur dalam AD-ART Parpol (b)perseorangan bukan anggota parpolmaksimal Rp 1 miliar; (c)perusahaan maksimal Rp 7 miliar. (Pasal 35 ayat (1)) Penerima Bantuan Negara Partai politik yang memperoleh suara dalam pemilu. (Pasal 12 ayat (2)) Partai politik yang mempunyai kursi di DPR/ DPRD. (Pasal 17 ayat (3)) Partai politik yang mempunyai kursi di DPR/DPRD. (Pasal 34 ayat (3) Partai politik yang mempunyai kursi di DPR/DPRD. (Pasal 34 ayat (3)) Batasan pengeluaran Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Dana dari pemerintah. Menurut Schroder, sumber pendanaan partai yang berasal dari uang pemerintah merupakan sesuatu yang jamak terjadi, walaupun pola ini muncul dalam berbagai ciri dan bentuk yang bervariasi. Langkah-langkah seperti itulah yang juga menjadi tugas dan tanggung jawab partai. Menurut Schroder, bentuk-bentuk umum pendanaan partai yang berasal dari pemerintah adalah: • Mengalokasikan dana untuk biaya administrasi partai. Dalam konteks ini partai mendapatkan alokasi dana dalam jumlah tetap (sama besar untuk tiap partai), atau pemberian dana itu dibedakan berdasarkan jumlah anggota partai. Variasi bentuk-bentuk ini adalah gabungan dari dana yang besarnya tetap dan alokasi dana yang berdasarkan jumlah anggota partai. • Pembayaran sejumlah uang sesuai dengan jumlah suara yang di peroleh partai dalam pemilu. Ada beragam model dalam melakukan pembayaran “ganti rugi†(reimbursement) biaya kampanye pemilu. Pada dasarnya, model-model ini dilandaskan pada jumlah perolehan suara partai. • Penggantian (reimbursement) biaya-biaya pengeluaran yang sah. Pembayaran “ganti rugi†atas pengeluaran partai yang sah biasanya dibatasi sampai jumlah tertentu atau berdasarkan persentase. • Menyediakan sarana publik dan fasilitas untuk kegiatan-kegiatan partai. • Menyediakan ruang, bantuan teknis, dan personalia. • Mendanai biaya-biaya fraksi. Di beberapa negara, menurut Schroder, fraksi-fraksi di parlemen dilengkapi dengan sarana penunjang kerja (komputer, printer, ruangan, peralatan), subsidi dana untuk staf fraksi, bahkan peluang untuk membentuk tim ahli sendiri. • Memberlakukan pembebasan pajak untuk dana sumbangan dan iuran yang berasal dari anggota partai. Konsep pendanaan partai dari pajak warga negara (uang negara dalam APBN/APBD) adalah gagasan yang berlandasakan pemikiran bahwa partai merupakan institusi yang diperlukan dalam demokrasi. Partai berperan penting dalam menyiapkan dan melaksanakan pemilihan umum (pemilu), serta dalam membentuk kehendak warga negara. Dalam sebuah negara yang memiliki rakyat dalam jumlah besar, demokrasi tanpa partai merupakan hal yang mustahil. Proses pencalonan kandidat dan persiapan kandidat, serta tindakan-tindakan alternatif untuk mencari solusi masalah-masalah sosial, adalah bagian yang tak terpisahkan dari proses demokrasi. Dan disini kita harus melihat dalam pendanaan paratai politik tersebut sehausnya partai politik harus memberikan bentuk kinerja yang dimana malaksanakan tugas dan fungsinya sebagai sarana komunkasi politik yang baik, sosialisasi yang baik untuk masyarakat, melakukan rekruitmen yang baik dalam kepengurusan, serta menjadi pengatur konflik yang baik di Indonesia sehingga pendanaan partai tersebut tidak percuma di mata masyarakat.***
APTRINDO Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
kota
Polresta Deli Serdang Rilis Akhir Tahun 2025, Kasus Kejahatan dan Laka Lantas Menurun
kota
sumut24.co MEDAN, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan site visit ke P
kota
sumut24.co BATUBARA, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menghadiri acara pisah sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA L
News
sumut24.co ASAHAN, Sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Asahan menggelar Doa B
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama DPRD Kabupaten Asahan menyelesaikan pembahasan dan pengambilan keputusan te
News
Bakopam Sumut Gelar Wisata Alam dan Doa Akhir Tahun di Hill Park, Ibnu Hajar Apresiasi Kepada Bapak Maruli Siahaan
kota
sumut24.co ASAHAN, Upaya memperkuat ketahanan pangan daerah terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Kodim 0208/Asahan bersama Pem
News
sumut24.co Sergai, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya melantik dan mengambil sumpah/janji 137 pejabat di lingkungan Pemerintah
News
sumut24.co Sergai, Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menggelar kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 secara serentak bersama seluruh Polr
News