
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Peranginangin, Terkait Kasus Citraland
kotaMedan|SUMUT24 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah seiring dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016. Rencananya, DPRD akan merampungkan pembahasan Ranperda pada 21 Nopember 2016.
Baca Juga:
Anggota Pansus Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Kota Medan, Drs Herri Zulkarnain MSi, mengingatkan Pemko Medan untuk tidak menjadikan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu menjadi ajang bagi-bagi “kue kekuasaan†di jajaran Pemko Medan setelah disahkan menjadi Perda nantinya. “Ini yang kita wanti-wanti, sebab hal itu tidak tertutup kemungkinan terjadi,†kata Herri Zulkarnain kepada wartawan di Medan, Minggu (13/11).
Kemungkinan-kemungkinan itu, kata Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) ini, terlihat dalam Naskah Akademik Ranperda yang diajukan tidak sesuai dengan PP No. 18 tahun 2016, sehingga terkesan adanya tarik menarik kepenÂtingan para pejabat eselon di jajaran PemÂko Medan.
Selama rapat Pansus berlangsung, sebut Herri, terungkap adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk mengÂubah tipe Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tujuannya agar dinas tersebut tetap menjadi dinas utama dan tidak digabung atau dilebur ke dinas lainnya.
“Contohnya Dinas Sosial. Dari awal naskah akademik tipe C, lalu naskah berubah sehingga dalam Ranperda menjadi tipe A. Tapi, setelah dikonÂsultasikan berubah lagi menjadi tipe B. Ini ada apa,” tanya anggota Komisi A ini.
Anggota DPRD dari Dapil III ini tidak menampik, pengajuan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh Pemko Medan ada penilaian pemborosan dan kental nuansa “pesananâ€. Sebab, pengajuan untuk terbentuknya 28 Dinas dan 5 Badan oleh Pemko Medan sangat tidak tepat dan kesannya hanya balas jasa untuk menjadikan sejumlah oknum sebagai pejabat di jajaran Pemko Medan.
“Ini sangat bertolak belakangn dengan efisiensi anggaran yang diamanatkan PP No. 18 tahun 2016. Kalau sempat terbentuk 33 SKPD di Pemko Medan, itukan pemborosan anggaran. Kita mau Pemko Medan itu minim struktur tapi kaya kinerja, bukan sebaliknya kaya struktur minim kinerja,†ungkapnya.
Sekretaris Divisi Pengabdian Masyarakat dan Program Pro-Rakyat DPP Partai Demokrat ini juga menduga penggabungan dan pemisahan sejumlah SKPD terkesan digiring sesuai Ranperda yang diajukan, sebab selama pembahasan dilakukan ditemukan sejumlah kejanggalan.
“Kami (Pansus, red) melihat Ranperda yang diajukan tidak terstruktur seperti yang tertuang dalam semangat PP No. 18 tahun 2016, karena dalam naskah akademisi yang disampaikan terdapat perbedaan tipe dan skor variable di sejumlah SKPD. Perbedaan-perbedaan ini apa maksudnya,†tanya Herri.
Ditanya setelah dijadikan Perda, Herri, meminta Walikota Medan dalam menempatkan jabatan perangkat daerah baik untuk jabatan Dinas, Badan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat dengan klasifikasi Tipe A, Tipe B dan Tipe C tidak didasarkan suka atau tidak suka (like or dislike).
“Disamping memenuhi syarat kepangkatan dan golongan, mereka-mereka yang dipersiapkan serta diberi kesempatan menduduki jabatan, hendaknya juga mempertimbangkan dan memperhatikan kinerja mereka selama ini saat di SKPD. Pejabat yang berprestasi, teruji dan pernah mendapat penghargaan atas kinerjanya, seharusnya menjadi salah satu bahan pertimbangan. Berilah kesempatan kepada mereka yang muda, energik, inovatif serta terpercaya,†terangnya.
Memang, sambung Herri, semuanya terpulang kepada Walikota Medan untuk pengisian jabatan itu. “Bila pengisian jabatan ini salah atau tidak tepat menempatkan orang, Pemko Medan akan kehilangan waktu untuk mewujudkan visi dan misi yang diharapkan. Pemerintah Kota Medan sudah perlu berbenah untuk mewujudkan Kota Medan sebagai kota masa depan yang multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius,†pungkasnya. (R02)
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Peranginangin, Terkait Kasus Citraland
kotasumut24.co ASAHAN, Malam terakhir pelaksanaan Pekan Seni dan Budaya Daerah (PSBD) ke6 Kabupaten Asahan berlangsung meriah dengan penampila
Newssumut24.co ASAHAN, Personel Polsek Kota Kisaran Polres Asahan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pengrusakan se
NewsPresiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
kotaGolkar Zaman Baru 2025&ndash2030 Dari Struktur Menuju Peradaban
kotaDPC IKANAS Kabupaten Batu Bara Siap Sukseskan MUSDA IKANAS Sumut 2025 di Parapat
kotaAnak Panti Al Washliyah Ismailiyah Kuliah Ke Luar Negeri
kotaHIKMA Sumut Desak Sekdaprov Cabut Surat Edaran Soal Pakaian Adat &ldquoMandailing Bukan Batak!&rdquo
kotaMedan sumut24.co Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk meninda
kotaBupati Pakpak Bharat Menghadiri Konreg PDRBISEO 2025 Di Medan
kota